Lihat ke Halaman Asli

Aditya Pratama Oktaveriyanto

Saya seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Denpasar

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Upaya Penyelesaiannya

Diperbarui: 28 Juni 2022   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal lebih dekat kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsekuensinya. Melanjutkan pembahasan yang sebelumnya mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat untuk tindak pidana yang dapat diupayakan diversi yaitu ancaman hukumanyang diterima berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak dibawah 7 tahun, serta merupakan pidana yang pertama artinya bukan merupakan pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, atau sebelumnya anak tersebut tidak pernah terlibat catatan hukum di kepolisian.

Artinya, jika tidak memenuhi kedua unsur tersebut, seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan pendampingan dan Litmas di tahap penyidikan, maka tidak dapat diupayakan diversi di kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan Litmas proses pengadilan dengan mengupayakan diversi di kejaksaan atau pelimpahan tahap 2, apabila gagal juga pada upaya diversi tahap 2, selanjutnya dapat dilakukan upaya terkahir yaitu upaya diversi di tingkat pengadilan.

Dengan upaya seintensif tersebut, sebuah penyelesaian perkara anak selalu diupayakan untuk dilakukan diversi (penyelesaian masalah di luar pengadilan), bisa dikatakan sebagai musyawarah bersama yang dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan keputusan yang terbaik, demi kepentingan terbaik untuk anak. Semua pihak tentunya akan berupaya terbaik untuk memberikan saran dan masukan terhadap forum. Dalam pelaksanaan upaya diversi, beberapa pihak terkait juga sangat diharapkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terbaik untuk anak, diantaranya pihak orangtua, sekolah, aparat pemerintah setempat, penyelengara kesejahteraan sosial dll, sehingga nantinya dapat komplit dan maksimal hasil kesepakatan diversi yang diadakan. Tentunya dengan harapan bahwa, anak sadar akan kesalahan perilakunya dan tidak mengulang lagi tindak pidananya. Sekian dulu tulisan saya hari ini, semoga menjadi ilmu tambahan dan pengetahuan baru untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan ingin sharing terkait dunia adiksi, bisa kontak saya di alamat email : aditya.pratama.psikologi@gmail.com, terima kasih banyak atas atensinya ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline