Lihat ke Halaman Asli

Aditya Pratama Oktaveriyanto

Saya seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Denpasar

Apakah Kita Telah Menganggap Anak Kita Spesial Kehadirannya?

Diperbarui: 27 Juni 2022   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Seorang anak adalah anugerah terindah yang mungkin sangat diharapkan kehadirannya di tengah-tengah sebuah rumah tangga, namun sadarkah kita bahwa tanggungjawab dalam menjaga, merawat, 

serta mendidiknya adalah sebuah keharusan dan perlu effort yang tinggi dalam mempersiapkannya? Sebelumnya perkenalkan saya Aditya Pratama Oktaveriyanto, S. Psi., saat ini saya bekerja sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ASN yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembimbingan terhadap Klien Pemasayarakatan, yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih harus menjalankan wajib lapor ke BAPAS KELAS I DENPASAR selama masa Reintegrasi Sosialnya atau yang lebih dikenal dengan Bebas Bersyarat. 

BAPAS adalah sebuah UPT dibawah KEMENKUMHAM RI ya, tentunya berbeda dengan LAPAS, dimana LAPAS bertugas melaksanakan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan BAPAS bertugas melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani reintegrasi sosial atau bebas bersyarat. 

Peran, tugas, dan Fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di BAPAS mungkin banyak yang belum mengetahui, dan banyak yang menganggap sama seperti di LAPAS, hal ini yang menggerakkan hati saya untuk berbagi mengenai pengalaman dan pekerjaan saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di BAPAS KELAS I DENPASAR.

Dalam penanganan Kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), banyak hal yang menimbulkan pertanyaan, selain pembimbingan dan pengawasan tugas saya sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan, adalah melaksanakan pendampingan bagi ABH, dimana hal ini dimulai dari tahap penyidikan hingga sampai ke persidangan. 

Undang-Undang mengenai penanganan pidana yang dilakukan oleh anak telah seluruhnya diatur dan dipedomani pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pada hakikatnya pendampingan terhadap ABH dengan kasus pidana perlu banyak memperhatikan detail-detail kecil tentang latar belakang anak baik dari keluarga dan kehidupan pribadinya, perilaku dan pergaulannya diantara teman sebayanya baik disekitar lingkungan rumah, maupun di lingkungan sekolahnya. 

Banyak kemungkinan faktor yang dapat menyebabkan seorang anak melakukan tindak pidana, dan tentunya tidak lepas dari peran keluarga sebagai benteng terkuat bagi seorang anak dalam menerima pendidikan, pembelajaran, serta nasehat-nasehat yang membentuk pribadinya. 

Kebanyakan dari kasus anak yang pernah saya lakukan pendampingan, mohon maaf sebelumnya, hal tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi keluarga yang kurang baik (broken home). 

Hal ini menjadi penyebab terbesar seorang anak tidak memiliki prinsip dan nilai-nilai yang ditanamkan oleh kedua orangtuanya secara lengkap dan optimal. Maka dari itu penting kiranya dalam sebuah ekosistem berumah tangga, penting adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kedua orangtua, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline