... Judi ... Menjanjikan Kemenangan ...
... Judi ... Menjanjikan Kekayaan ...
... Bohong... Kalaupun kau menang ... Itu awal dari kekalahan
... Bohong... Kalaupun kau kaya ... Itu awal dari kemiskinan
Demikian sepenggal lagu Haji Rhoma Irama bertajuk Judi, yang sangat gamblang syairnya menceritakan bagaimana dahsyatnya pengaruh negatif judi dalam kehidupan manusia. Efek spekulatif, pengen cepat kaya namun ngga mau kerja keras inilah yang paling dominan diantara beragam motif kenapa mereka nekat mau terjun di dunia penuh spekulasi dan drama di sana sini
Sejak dahulu kala, judi dalam beragam bentuk mewarnai sejarah kehidupan manusia, tak terkecuali di Indonesia. Dari mulai judi tebak skor pertandingan, judi dalam arena sabung ayam, judi dengan metode permainan kartu atau kelereng, sampai judi tebak angka atau gambar telah muncul dan berkembang di tengah masyarakat.
Secara aturan perundang-undangan, pemerintah melarang segala bentuk dan aksi perjudian di Indonesia, bahkan aparat pemerintah berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan juga sering melakukan penangkapan, penggrebegan dan penuntasan segala bentuk perjudian yang beroperasi di tengah masyarakat. Bagaikan memangkas rumput ilalang di lahan padi, walaupun sudah dilakukan banyak tindakan represif dan juga diikuti tindakan preventif baik yang dilakukan aparat pemerintah, organisasi kemasyarakatan hingga pemuka agama, aktivitas perjudian ini tidak pernah hilang di tengah masyarakat.
Kalau jaman dulu, penindakan atas aktivitas ilegal perjudian bisa dilakukan dengan cepat dan tegas hal ini dikarenakan aktivitasnya terlihat dengan jelas dan mudah terdeteksi. Tempat sabung ayam bisa teridentifikasi, ruko tempat judi rolet, judi koprok atau judi memakai mesin slot yang biasa dikenal dengan "mickey mouse" bisa diketahui sarangnya.
Agak berbeda ketika arena perjudiannya menggunakan virtual place atau dengan menggunakan aplikasi/website. Inilah yang menjadikan pemerintah dan masyarakat jadi pusing tujuh keliling, mengingat tempat aktivitas perjudiannya di dunia maya dimana keberadaan bandar dan server mesin judinya tidak bisa terdeteksi dengan mudah. Bandar judi dan server mesin judinya bisa jadi berada dan dioperasikannya di luar Indonesia.
Bukan judi namanya jika tidak bisa membuat pemainnya makin hari makin terbuai dan tidak bisa melepaskan diri dari jeratan fantasi kemenangan, keserakahan dan motivasi lainnya seperti kaya tanpa kerja, mau mengembalikan uang yang sudah masuk ke permainan dan masih banyak lagi alasan-alasan yang ngga logis namun nyata adanya.
Di Era teknologi makin maju dan berkembang ini, juga dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk menjerat para pengguna teknologi yang menurut saya masih basic ini dengan beragam tipuan permaian yang berujung pada perjudian. Sedikit berbeda dengan judi model old style, new model ini menggunakan perangkat teknologi canggih yang mampu mengolah sebuah permaian judi yang sangat kuat "menjerat" para pemainnya hingga ketagihan dan bahkan sampai merogoh saku sampai dalam hanya untuk memuaskan "nafsu serakah dalam dirinya" dengan harapan "palsu" ingin mendapatkan hadiah jackpot yang "di iming iming bandar" dengan jumlah yang sangat fantastis.
Di salah satu info perbankan disebutkan bahwa nilai perputaran uang judi online di Tanah Air pun bikin melongo. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyebut, berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya menembus Rp327 triliun. Menariknya, jumlah tersebut jika dibelanjakan Pesawat Tempur F-35B senilai Rp1,5 triliun per unit mampu mendatangkan 218 unit. Atau, akan mampu meng-cover program makan siang gratis Prabowo-Gibran selama tiga tahun berturut-turut.
Diperkirakan jumlah warga negara indonesia yang aktif memainkan judi online tembus di angka 3,295 juta orang. Jumlah yang banyak ini membuat kita sangat prihatin, apalagi ditengah kondisi perekonomian yang tidak menentu ini seharusnya sangat menjaga pengeluaran namun gara-gara judi online ini semua berantakan dan kondisi keuangan keluarga pastilah berada diujung tanduk. Apabila kondisi ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan negara ini akan mengalami krisis multi dimensi, yaitu krisis ekonomi, krisis moral dan pastilah akan merembet ke krisis krisi lainnya seperti krisis mental, krisis kesehatan dan krisis akal sehat.
Sudah sewajarnya pemerintah melakukan tindakan tegas dengan multi koordinasi, mulai dari melakukan perang terhadap bandar judi dengan melumpuhkan jaringan aplikasinya sehingga tidak bisa masuk dan beroperasi di ruang maya dalam wilayah Indonesia. Perbankan dan PPATK bergerak memblokir seluruh transaksi judi online dan membekukan aset bandar judi yang ada di simpanan perbankan.
Pemerintah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama memiliki semangat yang sejalan untuk memberikan sosialisasi serta tindakan preventif guna mencegah masyarakat khsusunya anak mudanya untuk menghindari permainan judi khususnya judi online. Pwemerintah membuka contact pengaduan 24 jam guna menerima informasi dan masukan dari berbagai kalangan masyaraat terkait keberadaan judi online di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada siapa saja yang kedapatan menjadi bandar judi online untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang masih mengoperasikan judi online. Bandar bandar judi online dimiskinkan dan asetnya disita negara untuk kemudian digunakan untuk kemaslahatan negara, misalnya untuk membayar utang negara atau digunakan untuk bangun infrastruktur jalan dan jembatan membuka akses di daerah daerah terpencil.
Saya sangat sependapat, jika pemerintah memiliki niat dan upaya keras memberangus praktik judi online dengan jalan memblokir semua laman judi online, termasuk menutup akses jejaring sosial yang mempromosikan website atau aplikasi judi online.
Sumber : https://infobanknews.com/bikin-melongo-perputaran-uang-judi-online-di-ri-tembus-rp327-triliun/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H