Dalam beberapa minggu ini, masyarakat disuguhkan adanya potensi perseteruan antara para pengusaha jasa hiburan khususnya pengusaha karaoke dan spa/mandi uap dengan pemerintah terkait besaran pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Bahkan di beberapa media mengangkat berita tentang penolakan asosiasi spa dan wellness Indonesia menolak besaran tarif pajak yang telah ditetapkan yaitu minimal sebesar 40% dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Senada dengan pengusaha spa dan wellness, beberapa pengusaha hiburan karaoke dengan fokal point pengusaha sekaligus artis nasional Inul Daratista dalam akunnya menyatakan protes keras terhadap pemberlakuan pajak kesenian dan hiburan khususnya untuk karaoke, bar, spa dan sejenisnya sebesar 40%. Hal ini dinilai memberatkan pengusaha, mengurangi pangsa pasar sekaligus membuat industri hiburan karaoke menjadi semakin lesu.
Pembebanan pajak ini sebenarnya dibebankan kepada pengguna atau obyek pajak sehingga secara tidak langsung pengusaha tidak terlalu terdampak, namun dalam pandangan pengusaha bahwa pembebanan pajak ke konsumen end usser ini akan serta merta menaikkan harga jual jasa dimaksud, dan berpotensi mengurangi jumlah kunjungan/konsumsi dari para pelanggan.
Sebelum kita bahas bagaimana polemik pajak hiburan tersebut, mari kita pusat nomenklatur pajak, agar kita bisa memahami secara gamblang dan jelas.
Pengertian pajak secara umum adalah pungutan pemerintah (baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang bersifat wajib kepada masyarakat, dan dari pembayaran tersebut tidak serta merta memberikan manfaat timbal balik langsung kepada si pembayar pajak.
Pajak sebagaimana kita ketahui adalah salah satu urat nadi sumber darah segar pendanaan yang nantinya akan digunakan membiayai seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk di dalamnya adalah menjadi sumber pembiayaan atas pelayanan kepada masyarakat serta penyediaan sarana prasarana publik.
Pajak sendiri dalam nomenklatur umum terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah seluruh jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sedangkan Pajak Daerah sendiri, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 4 disebutkan terdiri dari 2 bagian besar yaitu Pajak yang diungut oleh Provinsi dan Pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota.