Lihat ke Halaman Asli

Aditya Nuryuslam

Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Upaya Mendongkrak Kinerja Penggerak Ekonomi Daerah yang Sarat Kepentingan

Diperbarui: 4 Agustus 2023   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: bkad.kulonprogokab.go.id

Saya yakin masih sedikit orang yang tahu persis berapa jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sampai dengan saat ini jumlah total Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia adalah 546 daerah dengan rincian terdapat 38 daerah Provinsi (termasuk didalamnya 4 Provinsi baru di Pulau Papua) dan 508 daerah Kabupaten/Kota (tidak termasuk Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta).

Bisa dibayangkan betapa banyaknya daerah di Indonesia ini, dan masing-masing daerah memiliki instrumen penggerak roda pemerintahan di daerah sekaligus pendorong roda ekonomi di daerah yang jumlahnya bervariasi. Secara komulatif total anggaran dalam APBD dari 546 daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Indonesia ini mencapai angka Rp1.223,306 triliun atau senilai dengan 40% dari anggaran dalam APBN TA 2023. 

Dari anggaran APBD TA 2023 tersebut baru terealisasi sebesar 41,39% nya atau sebanyak Rp506,338 triliun. Angka ini memang membuat gusar sebagian pengamat, dikarenakan di tahun berjalan yang sudah melewati semester 1 ini serapan anggarannya masih belum mencapai setengahnya, bahkan masih kurang 8,61% secara komulatif. 

Namun jika kita lihat per daerah, tingkat serapan anggaran APBD sangatlah bervariatif, ada daerah-daerah yang serapannya diatas rata-rata nasional, namun tidak sedikit daerah yang tingkat penyerapannya dibawah rata-rata nasional.

Sebenarnya wajar, jika sebagian pengamat otonomi daerah, desentralisasi fikal serta pengamat bisnis mengkhawatirkan tingkat serapan anggaran dalam APBD, hal ini tidak lepas dari tingginya peran APBD dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa masih banyak daerah yang belum optimal dalam penggalian potensi ekonomi dan bisnis, sektor swasta belum optimal masuk dan menggarap sektor bisnis secara intens sehingga satu satunya jalan adalah memaksimalkan peran APBD sebagai tulang punggung dalam menjaga laju perputaran ekonomi di daerah.

Selain itu APBD juga diharapkan mampu menjadi instrumen sweetener dan pemancing dunia bisnis untuk masuk dan berinvestasi di daerahnya. Pembukaan akses daerah-daerah penghasil row material industri, memberikan insentif fiskal kepada pengusaha yang mau membuka usaha di daerahnya serta melakukan percepatan pembangunan sarana prasarana layanan dasar menjadi tugas utama Pemerintah Daerah yang tentunya semua dianggarkan dan dibebankan melalui APBD.

Namun demikian, kondisi ideal tersebut seringkali tidak bisa dijalankan dengan mudah, hal ini dikarenakan APBD sebagai instrumen pendukung roda pemerintahan daerah sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi ini juga sarat dengan beragam kepentingan serta menjadi oase harapan bagi banyak pihak. 

Kebutuhan pastilah tak terbatas, namun demikian sumber pendanaan dalam APBD sangat terbatas, sehingga ketika pembahasan anggaran baik di tingkat internal Pemerintah Daerah (KUAPPAS) hingga ke DPRD (RaPerda APBD) pastilah sangat alot dan takes time.

APBD sendiri selain mengemban visi misi kepala daerah, juga harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (pusat). Belum lagi harus mengakomodir tuntutan masyarakat melalui wakil rakyat. Hal-hal inilah yang kemudian membuat postur APBD yang ditetapkan kadang tidak ideal sebagaimana harapan semua orang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline