Bangsa ini tidak akan pernah maju, tanpa peran serta aktif para pahlawan tanpa tanda jasa ini dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Namun demikian sebagian besar diantaranya sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai pegawai honorer ataupun guru bantu. Konsekuensi logis dari status tersebut membuat para pahlawan tanpa tanda jasa ini senantiasa hidup dengan minimnya gaji dan upah yang diberikan kepadanya.
Jika kita lihat begitu besarnya peran para guru honorer ini dalam mencerdaskan anak bangsa, kadang kita miris dan sedih dengan kondisi ekonomi mereka yang memprihatinkan. Seringkali kita bisa melihat kontradiktif nasib bekas anak didiknya yang sudah bisa sedemikian suksesnya, sedangkan sang guru honorer masih bergelut dengan kesulitan ekonomi karena gaji dan upah yang dia terima sangatlah kecil, dan boleh jadi tidak berubah dari sejak beliau-beliau masih mengajar kita semua.
Sedikit diantara mereka yang beruntung nasibnya mendapatkan penghargaan yang sesuai yaitu diangkat menjadi guru tetap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tidak dengan sebagian besar lainnya yang hanya bisa menunggu dan berharap bisa mendapatkan keberuntungan seperti teman-teman mereka yang lainnya yang telah lolos dan lulus menjadi guru tetap PNS.
Belum lagi semakin banyaknya calon calon guru muda yang fresh graduate dari perguruan tinggi, yang pastinya secara akademik mereka lebih update ilmu-ilmu teorinya dibandingkan guru-guru honorer yang karena termakan usia dan kesibukan mengajarnya sehingga terkendala dalam mengikuti dan belajar ilmu-ilmu terbaru yang sedang berkembang saat ini.
Bersyukur saat ini, Pemerintah berkenan memulai sebuah terobosan baru untuk memberikan peluang perbaikan nasib kepada para guru honorer dan guru bantu untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK sendiri adalah sebuah terobosan kebijakan kepegawaian pemerintah terbaru, dimana pengisian pegawai pemerintah bukan hanya melalui formasi Pegawai Negeri Sipil, namun dapat melalui pegawai dengan perjanjian kerja.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor Perpres Nomor 49 tahun 2018 dan 98 tahun 2020 bahwa PPPK mendapatkan hak yang hampir sama dengan PNS, baik dari sisi penggajian, jenjang karier dan kesempatan menduduki jabatan, dan yang membedakan dengan hak PNS adalah adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun sebagaimana PNS. Tahun ini setidaknya telah dibuka 500 an ribu formasi Guru PPPK, dan yang mendaftar untuk berkompetisi sebanyak 900 an ribu Guru Honorer.
Kemendikbud Ristek dan MenPan RB juga telah memfasilitasi kemudahan bagi guru honorer untuk dapat lolos dalam test dan seleksi, diantaranya diberikan prevelage kelulusan bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, diberikan tambahan poin bagi guru honorer yang umurnya diatas 35 tahun dan tambahan poin bagi guru honorer yang berstatus K-2. Bahkan sebelum test telah diadakan beragam try out guna meningkatkan kompetensi guru honorer dan guru bantu agar nantinya ketika tes sudah cukup mampu mengerjakannya terutama penyelesaian soal soal update kependidikan.
Bukan hanya itu, kebijakan seleksi dan pengangkatan bagi guru honorer menjadi guru PPPK tidak hanya di tahun 2021, namun akan dilanjutkan di tahun 2022 khususnya bagi mereka yang belum lulus di tahun 2021. Hal ini adalah bentuk nyata pemberian penghargaan bagi guru-guru honorer dan guru bantu yang menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, harapan kita bersama tidak hanya sampai pada penghargaan pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK, namun juga dilanjutkan dengan peningkatan kemampuan, skill dan pengetahuan bagi guru-guru yang sudah berstatus PPPK, agar semakin menambah kemampuan dan daya saing guru PPPK dan bukan tidak mungkin jika berprestasi akan diangkat statusnya menjadi guru tetap PNS atau kariernya bisa lebih menanjak dibandingkan rekan-rekannya yang telah menjadi guru PNS.