Lihat ke Halaman Asli

Muhammad CaesarAditya

Saya seorang santri dan juga mahasiswa di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Faroidul Bahiyyah: Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Tetap dalam Keadaan Semula

Diperbarui: 6 Januari 2023   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Faroidul Bahiyyah: Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaan Semula, foto santri Bil Qolam.

HUKUM - Penjelasan Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula, Terdapat Pada Pitab Al-Faroidul Al-Bahiyyah karya Sayyid Abu Bakar Al-Ahdali Al-Yamani As-Syafi'i.

اَلْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

Keyakinan Tidak Bisa Hilang Karena Keraguan

Salah satu turunan dari kaidah diatas adalah;

اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Artinya : hukum asal segala sesuatu adalah tetap, keadaan semula.

Contohnya : Ketika kamu mengambil wudhu dan suci dari hadas pada waktu magrib, ketika memasuki waktu isya’ muncul keraguan wudhumu batal atau tidak, suci atau ada hadas yang membatalkan, maka pada kasus seperti ini kembali lagi ke kaidah;

اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ

dan yang dipakai adalah ketetapan yang awal bahwa kamu sudah berwudhu dan suci dari hadas.

Tetapi harus di garis bawahi bahwa keyakinan itu harus di sertai dengan data yang benar, tidak boleh hanya berdasarkan prasangka saja.

Contoh lainnya adalah ketika ada seseorang berpuasa dan dia ragu sudah memasuki waktu magrib atau belum, karena sudah ada hidangan diatas meja lalu dia makan karena merasa sudah memasuki waktu magrib, dan setelah selesai makan ternyata baru memasuki waktu magrib, berarti puasanya batal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline