Lihat ke Halaman Asli

Dokumen Resmi Menunjukkan: Prabowo Dipecat!

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1402167621280859249

Salah satu upaya keras yang dilakukan Prabowo Subianto dan kroni-kroninya adalah pengingkaran fakta bahwa Prabowo dipecat dari satuan kemiliteran. Bahkan Hashim Djojohadikusumo sempat melontarkan pernyataan manipulatif bahwa Prabowo diberhentikan secara terhormat dan masih menerima uang pensiun dari negara.

Kini, setelah foto-foto dokumen resmi pemecatan Prabowo beredar luas, rasanya akan mustahil bagi Prabowo dan kubunya untuk mengelak. Adalah Ulin Yusron seorang jurnalis senior yang mengunggah foto-foto bukti bahwa Prabowo memang dipecat, alias diberhentikan secara TIDAK TERHORMAT di akun twitter, dan facebooknya.

[caption id="attachment_327931" align="aligncenter" width="612" caption="Foto 1: Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (twitter.com/ulinyusron)"][/caption]

[caption id="attachment_327932" align="aligncenter" width="612" caption="Foto 2: point (d) Memerintahkan anggota Satgas Mawar dan Satgas Merpati utk melakukan penculikan aktivis PRD (twitter.com/ulinyusron)"]

14021677291680636714

[/caption]

[caption id="attachment_327933" align="aligncenter" width="612" caption="Foto 3: dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan (twitter.com/ulinyusron)"]

14021678021870731913

[/caption]

[caption id="attachment_327934" align="aligncenter" width="612" caption="Foto 4: Ketua Tim: Subagyo HS (KSAD), dan salah satu anggota tim: S.B. Yudhoyono (Ka. Staf Teritorial) [twitter.com/ulinyusron"]"]

14021678652139761132

[/caption]

Dokumen resmi Keputusan Dewan Kehormatan Perwira ini menyimpulkan dengan jelas dan tegas: agar Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan

Alasan pemecatan Prabowo terangkum dalam 7 point di bawah ini:

1.Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI

2.Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.

3.Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit.

4.Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI

5.Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4

6.Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5 dan 6

7.Telah melakukan tindak pidana:

a.Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM)

b.Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 333 KUHP) dan penculikan (Pasal 55 (1) ke 2 jo. Pasal 328 KUHP)

Meski telah divonis melanggar sumpah prajurit dan hukum pidana, Prabowo bebas melenggang. Ia kabur ke luar negeri, menjalankan bisnisnya, lalu kembali ke tanah air mendirikan partai, dan kini mencalonkan diri sebagai Presiden!

Apakah itu sikap seorang ksatria? Tidak. Ksatria tak akan lari dari tanggung jawabnya. Seorang patriot tak akan mengungsi ke luar negeri sampai keadaan aman lalu kembali. Seorang patriot akan menghadapi situasi apapun, bahkan dengan taruhan nyawanya, bukan membalik badannya.

Siapapun presiden terpilih kelak, ia otomatis menjadi Panglima Tertinggi Negara. Komando tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara ada di tangan Presiden. Pantaskah seorang prajurit yang dipecat, diberhentikan secara tak terhormat lalu melarikan diri keluar negeri menjadi Panglima Tertinggi Negara?

Kenapa Prabowo bisa melenggang, kabur dan hidup mewah di Yordania pasca malapetaka yang ditinggalkannya di tahun 1998? Ingat, saat itu adalah masa transisi dari Orde Baru Soeharto ke era Reformasi. Saat itu situasi politik dan hukum serba tak menentu. Penegakan hukum masih berpihak, dan era kebebasan informasi belum juga berdiri tegak.

Alangkah acuhnya kita bila dalam atmosfer politik, hukum, dan akses informasi yang jauh lebih baik seperti sekarang ini kita masih abai terhadap pilihan kita. Istana Negara jelas bukan tempat untuk Prabowo Subianto. Mahkamah Militer dan hukuman setimpal adalah ganjaran paling tepat untuknya.

[caption id="attachment_327935" align="aligncenter" width="625" caption="Foto 5: Wiranto (Pangab/Menhankam) MENCOPOT lencana Prabowo (jppn.con)"]

14021679631323408

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline