Lihat ke Halaman Asli

Aditya Indah Cahayani

Mahasiswi HUKUM PIDANA ISLAM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Hukum Pasung di Indonesia

Diperbarui: 13 Desember 2022   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pasung masih banyak kerap terjadi di sebagian pedesaan Indonesia. Hukum pasung sendiri merupakan hukum adat masyarakat tradisional dalam menangani penderita gangguan jiwa. Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu. 

Tujuan dipasungnya seseorang untuk memisahkan orang yang dianggap memiliki gangguan jiwa dan mengganggu atau berbahaya dari kehidupan masyarakat. Pasung biasanya terjadi di daerah yang masih minim fasilitas pelayanan kesehatan, terutama fasilitas kesehatan jiwa.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa tak boleh lagi ada pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Sebab, pemasungan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Di undang-undang dasar 1945 juga sudah disebutkan Pasal 28G ayat (2) "Setiap orang berhak

untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan

yang merendahkan derajat martabat

manusia dan berhak memperoleh suaka

politik dari negara lain." menyatakan pemasungan merupakan salah

satu bentuk penyiksaan karena orang yang

dipasung dirampas kebebasannya dan

merasakan sakit baik fisik maupun psikis. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline