Lihat ke Halaman Asli

Aditya Gilang

Mahasiswa

Sosiologi Hukum : Efektivitas Hukum dalam Ruang Lingkup Masyarakat Serta Gagasan Mengenai Pendekatan Sosiologis dalam Kehidupan

Diperbarui: 15 Desember 2022   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Bagaimana sih efektivitas hukum dalam masyarakat itu dan syaratnya apa saja?

Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat itu sendiri, perlu kita ketahui dahulu yang dimaksud dengan efektivitas hukum itu sendiri. Nah, efektivitas yang berasal dari kata efektif bermakna dicapainya suatu keberhasilan dalam tujuan yang telah ditetapkan. Jadi efektivitas hukum itu berarti orang yang perbuatannya benar-benar sesuai dengan norma hukum yang harus dipatuhi maupun diterapkan. Kemudian apabila kita berbicara mengenai efektivitas hukum dalam masyarakat berarti disini kita membahas mengenai daya kinerja suatu hukum itu sendiri untuk mengatur warga masyarakat agar taat serta patuh terhadap hukum tersebut.

Aapun disini faktor yang mempengaruhinya mengenai bagaimana tingkat kegunaan ataupun daya capai hukum dalam masyarakat itu. Di antara faktornya yakni dari segi kaidah hukum, penegak hukumnya, dari segi sarana dan prasarana yang digunakan penegak hukum, serta yang paling penting kesadaran hukum dari masyarakat yang ada. Nah, dari faktor tersebut bisa didapatkan suatu cara dan upaya agar masyarakat itu bisa mematuhi kaidah hukum itu sendiri. Caranya yaitu dengan memberikan sanksi yang bisa meningkatkan ataupun menimbulkan respon untuk masyarakatnya agar tidak selalu melakukan suatu tindak yang melanggar hukum baik yang berat hingga ringan.


Adapun contoh dari pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syari'ah itu apa saja sih?

Mari kita bahas terlebih dahulu mengenai makna dari pendekatan sosiologis itu sendiri. Pendekatan sosiologis yaitu pendekatan yang berisi mengenai objek yang dasarnya dalam masyarakat dan saling berkaitan dengan pembahasannya tersebut. Apa saja sih contoh dari penerapan pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syari'ah itu? Contohnya diantanya sebagai berikut :
Yang pertama yaitu mengenai pendekatan sosiologis dalam kompilasi hukum ekonomi syari'ah atau yang sering disebut dengan KHES dan fatwa DSN-MUI yang semakin banyak adanya lembaga keuangan syari'ah dan juga bank syari'ah itu sendiri. Kehadiran kedua badan tersebut menjadikan sebab munculnya banyak masalah yang baru pula terutama mengenai hal aspek kesyari'ahan itu sendiri. Nah, adanya KHES maupun fatwa DSN yang berisikan aturan hukum tersebut apa mampu memberikan ruang yang luas untuk perkembangan ekonomi syari'ah bagi masyarakat Indonesia atau malah sebaliknya yang membuat keterbatasan ruang dalam ekonomi syari'ah dalam masyarakat Indonesia. Kemudian seiring perkembangan zaman muncul banyak lembaga keuangan maupun bertambahnya bank syari'ah tentunya. Sedangkan dengan kehadiran fatwa DSN itu salah satu bentuk solusi untuk masyarakat terhadap adanya lembaga keuangan yang terkandunh unsur yang dilarang, adanya penyatuan pendapat para ulama serta dorongan untuk menerapkan ajaran islam dalam ruang lingkup keuangan serta ekonomi  masyarakat.

Contoh yang kedua bisa kita lihat dalam pendekatan sosiologis terhadap bank syari'ah. Disini bank syari'ah merupakan salah satu lembaga keuangan syari'ah yang berperan penting dalam upaya penunjang kebutuhan dalam masyarakat tentunya di negara Indonesia. Kemudian, munculnya berbagai prinsip syari'ah serta operasional dalam bank syari'ah yang memiliki banyak penerapan sistem yang ada seperti mudharabah, wadi'ah, salam, istishna, murabahah, kafalah, dan lain sebagainya. Kemunculan berbagai sistem dan akad tersebut tentu akan menjadikan masalah baik antar internal bank ataupun pihak internal dan eksternal nasabah atau juga bisa masalah yang lainnya. Selain itu juga dalam akad bank syari'ah sangat memerlukan peraturan agar akad yang beroperasional tidak melanggar syari'at islam yakni dengan adanya fatwa DSN-MUI tersebut.


Banyak anggapan masyarakat mengenai "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" nah bagaimana analisis mengenai latar belakang progressive law itu bisa muncul? Apa sih penyebabnya?

Nah, sangat benar bahwa adanya istilah tersebut sudah menjadi rahasia umum di negara kita. Dari situ bisa diartikan bahwa keadilan di negeri ini lebih menghukum keras golongan orang bawah dibandingkan dengan pentinggi yang ada. Keadaan seperti hal tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan konteks kehidupan hukum yang ada di Indonesia seperti dalam alinea pertama di pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak ayas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil seta perlakuan yang sama di hadapan hukum...." Fenomena ketidak-adukan hukum ini masih ada dalam yurisprudensi di negara kita. Seperti munculnya protes mengenai tugas aparat kepolisian banyak muncul di berbagai daerah yang bermasalah mengenai sistem dan praktik hukumnya. Selain itu, pengadilan sangat membatasi prinsip keadilan di dalamnya. Dalam hal ini, keadilan hanyalah omong kosong semata yang realitanya dalam dunia hukum yaitu lebih condong ke pemusnahan orang miskin dan menghormati kalangan elite tentunya yang tidak akan terkena hukuman yang seharusnya didapatkannya. Hal ini terjadi tidak lain dan tidak bukan sebab efek dari sistem pendidikan hukum yang mengedepankan nilai negatif di dalamnya. Dengan demikian aparat penegak hukum bertindak seolah tidak memiliki hati nurani serta akal yang sehat tetapi memilkiki jiwa besar untuk penjagaan nilai keadilan di negara kita.


Apa sih yang disebut dengan sosial control, sosio-legal, dan legal pluralism? Bagaimana terkait isu dalam bidang hukum itu sendiri? 

Mari kita bahas satu persatu. Yang dimaksud dengan law dan sosial control yakni peranan hukum dalam sosial kontrol  masyarakat. Hal ini sangat perlu perancangan hukum sebagai sosial kontrol yang dimaknai sebagai pengawas oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sosial control itu bekerja dengan cara pembetukan aturan baru dengan menggantikan aturan lama dalam situasi paksaan dimana seseorang dipaksa untuk melakukan perubahan sikap atau tindakan kepatuhan. Kemudian sosio-legal dimaknai sebagai ilmu sosial yang dapat mencakup dengan ilmu hukum. Kajian sosio-legal pada awalnya sangat terpengaruh pada pemikiran sayap kiri. Meskipun adnaya pengaruh tersebut, namun kajian sosio legal juga menuai adanya kritik dari kiri. Disini kajian sosio legal mempertanyakan mengenai pembuat kebijakan dan kebenaran mengenai studi klasik seperti aturan hukum dan persamaan di hadapan hukum. Selanjutnya yakni mengenai legal pluralism yang dapat dimaknai sebagai keragaman hukum. Dapat dikatakan bahwa legal pluralism di Indonesia merupakan salah satu jawaban atas kekurangan yang muncul karena sistematik hukum yang bersifat sentralistik. Hal tersebut tercermin dari adanyaa kebijakan dan aturan perundangan yang menganut paham pluralisme hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline