Lihat ke Halaman Asli

Aditya Ery Wibowo

Senior Assistant di Lembaga Penjamin Simpanan

Kepala LPS Sumatera Hadir Dalam Rakernas Perbarindo 2024 di Padang

Diperbarui: 18 November 2024   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I diberikan plakat apresiasi oleh Pengurus DPP Perbarindo, Padang, Sumatera Barat, Jumat (18/10/2024). Foto: Aditya Ery W

Padang, 18 Oktober 2024 - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perbarindo 2024 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat. Rakernas Perbarindo kali ini mengangkat tema "Resiliensi Bank Perekonomian Rakyat Sebagai Pilar Pengembangan UMKM Dalam Pusaran Regulasi", yang menyoroti pentingnya peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Acara ini juga dihadiri oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK. Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan pentingnya penguatan peran BPR dan BPRS untuk tetap tangguh dalam menghadapi perubahan regulasi dan tantangan sektor perbankan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I saat memberikan materi "Peran dan Kebijakan LPS Pascapenetapan UU P2SK" pada Rakernas Perbarindo. Foto: Aditya Ery W

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema "Peran dan Kebijakan LPS Pascapenetapan UU P2SK" yang dihadiri oleh sekitar 500 pengurus, pimpinan, dan pemegang saham BPR dan BPRS. Dalam paparannya,  Muhamad Yusron menjelaskan peran LPS sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank yang bersama-sama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, berperan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

LPS juga diberikan mandat baru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) dalam lima tahun setelah UU tersebut disahkan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pemegang polis perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut, Muhamad Yusron turut menyampaikan bahwa LPS memiliki kewenangan dalam melakukan penjajakan investor dan pemasaran kepada calon bank penerima (purchase and assumption). Salah satu contoh keberhasilan LPS dalam melaksanakan resolusi bank pascapenetapan UU P2SK adalah upaya penyehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) dengan bekerjasama dengan Bank BJB, yang merupakan kreditur BIMJ, sebagai investor. Penyehatan ini dilakukan melalui konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan, sehingga membantu memulihkan kesehatan keuangan BIMJ.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline