Halo warga online dan teman-teman online semuanya. Bulan ramadhan sudah datang dan para umat muslim sudah menjalankan puasa hampir sampai seminggu. Saya berharap bagi warga muslim semuanya, semoga tubuh dan diri kita masih kuat dan selalu semangat dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa maupun yang lainnya sampai hari kemenngan tiba yaitu idul fitri.
Kali ini, saya akan sedikit membahas tentang pemilu dan demokrasi yang ada di Indonesia. Tentunya kita semua tahu apa itu pemilu. Ya, benar pemilu adalah sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan Pemilihan Umum. Kenapa umum? ya karena kegiatan pemilu ini dimana pelaksanaannya melibatkan semua warga Negara Indonesia dan dilakukan dalam waktu yang serentak di seluruh daerah di Indonesia. Kalau tidak meilbatkan semua warga Negara, mungkin namanya akan berubah bukan jadi pemilu lagi.
Pemilu ini biasanya juga bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi. Saya sendiri kurang tahu asal-usul sebutan ini. Mungkin pemilu bisa dikatakan pesta demokrasi karena akan terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan menuju yang lebih baik dan membawa para rakyat dan masyarakat semuanya menuju kehidupan yang lebih baik lagi. Sehingga semua rakyat berbahagia akan menyambut pemimpin baru yang diharapkannya.
Awalnya pemilu ini bertujuan untuk memilih kepala atau pemimpin di daerah atau kota yang dipilih berdasarkan banyak suara dari para masyarakat. Pada zaman dahulu atau pada zaman kerajaan, pemilu ini masih belum ada, akan tetapi pada zaman tersebut pemilihan kepala atau pemimpin suatu daerah dilakukan dengan cara bertarung siapa yang kuat dialah yang menjadi pemimpin atau biasanya juga bisa dari faktor keturunan.
Seiring berjalannya waktu, kegiatan pemilu ini mengalami perubahan ke arah yang lebih modern. Kegiatan pemilu modern pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Pemilu pada waktu ini dilaksanakan untuk memilih DPR.
Tahun-demi tahun terlewati, kegiatan pemilu ini semakin mengalami kemajuan. Demi mewujudkan demokrasi yang utuh dan selaras dengan kemauan bangsa, kegiatan pemilu juga diubah. Sekarang pemilu tidak hanya untuk memilih DPR saja, akan tetapi juga untuk memilih walikota, Gubernur maupun presiden Indonesia.
Pemilihan presiden atau sering disebut dengan Pilpres. Sedangkan jika untuk pemilihan walikota atau gubernur itu biasa disebut dengan Pilkada atau pemilihan kepadla daerah. Pilpres atau pemilihan presiden ini, dilaksanakan pada 5 tahun sekali. Otomatis presiden di Indonesia memiliki kekuasaan selama 5 tahun.
Dalam menjabat, presiden juga memiliki waktu 2 periode. Artinya, 1 periode ini ialah 5 tahun masa jabatan. Maka, kalau 2 periode berarti presiden tersebut bisa menjabat lagi dalam 5 tahun kedepan. Tentunya hal ini juga harus mendapat persetujuan oleh MPR, karena MPR lah yang berhak mengangkat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatan.
Kedua tentunya dengan persetujuan oleh para rakyat di seluruh Indonesia. jika dilihat presiden ini membawa kebaikan dan kemajuan terhadap Negara dan rakyatnya, maka bisa jadi presiden ini juga mendapat persetujuan dan citra baik dari para masyarakat. Begitu juga sebaliknya, jika presiden ini tidak dapat memberi bukti kemajuan terhdapa rakyat dan Negara, maka mungkin usulan untuk menjabat selama 2 periode ini tidak dapat dilanjutkan. Jika presiden terbukti tidak ada kemajuan dalam kepemimpinannya dan masih saja berusaha untuk melanjutkan satu periode lagi, maka mungkin yang akan terjadi adalah sebuah penolakan dan aksi demo untuk menurunkan dan menunda melanjutkan kepemimpinannya.
Di KPU Kota Malang ini juga biasanya mengadakan pemilu yang diadakan serentak, baik itu pemilu untuk memilih Presiden, Gubernur dan ataupun Walikota Malang. KPU ini tepatnya berada di JL. Bantaran Kota Malang. Pada saat pemilu berlangsung, para masyarakat di daerah kantor juga melaksanakan hak pilihnya melalui kantor ini. Lalu bagaimana syarat untuk ikut andil dalam kegiatan pemilu ini? Yang pertama adalah harus Warga Negara Indonesia. salah satu syarat mengikuti pemilu adalah dengan menjadi Warga Negara Indonesia terlebih dahulu. Yang kedua adalah harus mencukupi umur. Biasanya umur 17 tahun sudah dapat mengikuti kegiatan pemilu ini, dengan syarat sudah memiliki identittas diri atau KTP.
Alasan lain selain memiliki KTP, mungkin saat umur 17 tahun kita sudah mengerti tentang apa dan bagaimana pemilu itu sendiri. Minimal kita paham untuk apa dan tujuan dari pemilu dilaksanakan. Yang ketiga adalah sehat akal maupun jasmani. Hal ini karena satu suara dari masyarakat dapat mempengaruhi hasil pemilu.