Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pandemi atau PSBB terhadap UMKM

Diperbarui: 27 Januari 2021   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

jawapos.com

Semenjak Covid-19 ditetapkan berstatus pandemi, ada banyak sektor ekonomi domestik dan global yang terpengaruhi. Dampak pandemi paling terasa terjadi pada sektor usaha kecil, dan menengah (UMKM).   Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melaporkan bahwa pada tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia adalah sekitar 64.194.057 buah, dengan daya serap sebanyak 116.978.631 total angkatan kerja.

Dilaporkan bahwa sejumlah 56% UMKM mengaku mengalami penurunan pada hasil omzet penjualan akibat pandemi Covid-19, 22% lainnya mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan/kredit, 15% mengalami permasalahan dalam distribusi barang, dan 4% sisanya melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku mentah. 

Dari seluruh UMKM yang terdata dalam riset ini, komposisi UMKM yang bergerak dalam industri mikro menempati angka 87.4%. Alhasil, dampak awal pandemi Covid-19 pada sektor UMKM terdeteksi pada level UMKM mikro ini.   Angka ini menunjukkan fakta yang lebih tinggi dari yang dilaporkan oleh Bank Indonesia yaitu sebesar 72,6% dan lebih rendah dari yang dilaporkan oleh LIPI yaitu sebesar 94,7%. Kedua riset terakhir dilakukan pada bulan Juni 2020, akhir Kuwartal II tahun 2020.

Riset dari JNE juga melaporkan 96% UMKM mengaku sebagai yang terimbas parah oleh pandemi Covid-19.  Perbedaan yang terjadi pada hasil riset, secara umum karena perbedaan waktu pelaksanaan riset serta metode pengukuran indikator yang dipergunakan dalam riset.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline