Lihat ke Halaman Asli

Aditya Abimanyu

Universitas Jember

Implementasi Dana Pendidikan terhadap APBD Kabupaten Indramayu

Diperbarui: 24 Maret 2021   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Perkembangan pendidikan sangatlah penting bagi suatu daerah untuk memajukan kualitas dan kuantitas pendidikan di daerah tersebut. Hal tersebut lah yang mengangkat nilai pendidikan di suatu daerah menjadi lebih teratur . Banyak gedung sekolah di kabupaten Indramayu yang belum memiliki standarisasi pada umumnya. Hal ini membuktikan bahwa harus adanya peran dari anggaran dana pendidikan yang ditetapkan langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kabupaten Indramayu mendapatkan anggaran dana Pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kurun waktu satu tahun mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember, pemerintah kabupaten Indramayu telah menganggarkan dana untuk rencana pengeluaran dan pendapatan daerah. 

Pembiayaan daerah, pendapatan daerah, dan belanja daerah merupakan komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah kedepannya.

Menurut Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah ; dan Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah ditetapkan bahwa terdapat sumber-sumber penerimaan daerah diantaranya adalah : 

Pendapatan Asli Daerah (PAD), 

Transfer Pemerintah Pusat,

Transfer Pemerintah Provinsi,

dan Pendapatan Daerah Lainnya yang sah.

Pada tahun 2020 pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan besaran nilai untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 3,384 Triliun yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua pihak terkait.

Menurut Syaefudin, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu mengatakan bahwa besaran nilai pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 463 Miliar, dana perimbangan sebesar Rp 2 Triliun, dan dana pendapatan lainnya sebesar Rp 827 Miliar. Kemudian untuk anggaran dana belanja dikeluarkan sebesar Rp 3,379 Triliun.

Sedangkan  pada tahun 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) turun menjadi Rp 2,885 Triliun. Besaran tersebut diperoleh  dari pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 512, 6 Miliar, Pendapatan Transefer senilai Rp 2, 164 Triliun, dan Pendapatan Daerah yang sah lainnya senilai Rp 208, 3 Miliar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline