POLITIK HUKUM NIKAH DINI SEBAGAI PENEROBOS HUKUM PERKAWINAN
Pada pasal 7 ayat(1) UU No.1 tahun 1974, menentukan batasan diperbolehkannya kawin yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.jika usia perkawinan tidak sesuai ketentuan ini harus ada dispensasi pengadilan,karena ini merupakan penyimpangan dari asal 7 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974
Penyimpangan ini dianggap sebagai politik hukum nikah dini yang bisa berdampak terjadinya nikah dini melalui nikah siri.
Permasalahan pada perkawinan usia dini di indonesia suatu hal yang sudah lumrah terjadi di wilayah indonesiabaik di kota maupun desa. Hal ini menunjukan kesederhanaan pola fikir masyarakat sehingga kejadian ini masih terus berulang dan terus terjadi di berbagai wilayah.
Perkawinan usia muda/dini bisa berdampak pada kehidupan keluarga dan sumber daya manusia perbandingan satu arah dengan tinggi angka perceraian dikarenakan pasangN tersebut belum siap membangun rumah tangga. Mereka masih belum siap serta belum bisa berfikir matang,dan mereka cenderung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan di dalam rumah tangga yang akhirnya akan berujung dengan perceraian . Selain banyaknya kasus perceraian,kematian bayi dan ibu dalam kasus pernikahan dan kasus ini merupakan kasus tertinggi di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H