Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Utang Pajak? Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

Diperbarui: 16 Desember 2023   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuis 10 - Aditiya Hafizh Darmawan 

Apakah yang dimaksud dengan utang pajak ?

Utang pajak merupakan kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang terdiri dari pokok pajak berserta sanksi administrasi , denda , bunga dan kenaikan pajak yang terdapat pada peraturan peundang-undangan. 

Mengapa bisa timbul utang pajak ?

Utang pajak timbul karena :

1. Alasan Material

Utang pajak muncul disebabkan oleh undang-undang dengan syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, utang pajak akan langsung terbentuk sebelum ada surat ketetapan. 

2. Alasan Formal

Utang pajak muncul saat surat ketetapan pajak sudah dikeluarkan. Sehingga meskipun syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan terpenuhi jika surat belum dikeluarkan maka utang pajak belum ada. Dalam ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak sehingga terbentuknya utang pajak. 

Tindakan Penagihan Pajak

Jika utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo , maka akan dilakukan penagihan pajak dengan cara :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline