Apakah yang dimaksud dengan utang pajak ?
Utang pajak merupakan kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang terdiri dari pokok pajak berserta sanksi administrasi , denda , bunga dan kenaikan pajak yang terdapat pada peraturan peundang-undangan.
Mengapa bisa timbul utang pajak ?
Utang pajak timbul karena :
1. Alasan Material
Utang pajak muncul disebabkan oleh undang-undang dengan syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, utang pajak akan langsung terbentuk sebelum ada surat ketetapan.
2. Alasan Formal
Utang pajak muncul saat surat ketetapan pajak sudah dikeluarkan. Sehingga meskipun syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan terpenuhi jika surat belum dikeluarkan maka utang pajak belum ada. Dalam ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak sehingga terbentuknya utang pajak.
Tindakan Penagihan Pajak
Jika utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo , maka akan dilakukan penagihan pajak dengan cara :