Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Penagihan Pajak Pasal 4 (1) PMK No. 189/PMK.03/2020

Diperbarui: 9 November 2023   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aditiya Hafizh Darmawan

Berdasarkan PMK No.189/PMK.03/2020 mengatur mengenai penagihan pajak.

Hal-hal yang berkaitan dengan penagihan pajak antara lain (Pasal 1) :

1. Peraturan yang mengatur adalah UU KUP yang terakhir kali diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

2. Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.

3. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

4. Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan jurusita, menerbitkan surat perintah penagihan, surat paksa, surat perintah penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan.

5. Jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak.

6. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak termaksuk sanksi administrasi dan denda.

7. Biaya penagihan pajak adalah biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan surat paksa, surat penyitaan, lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya yang berhubungan dengan penagihan pajak.

8. Surat teguran, surat peringatan untuk emnegur dan memperingatkan wajib pajak untuk membayar utang pajak nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline