Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Kode Faktur 07

Diperbarui: 2 November 2023   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aditiya Hafizh Darmawan

Berdasarkan PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. 

Kode Faktur Pajak 

01 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilai nya atau PPn Barang Mewah dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

02 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah.

03 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya.

04 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain.

05 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu

06 - Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak

07 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang PPnBM nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

08 - Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline