Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Deductible Expense sebagai Biaya Pengurang Pajak

Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Picture 1 - Deductible Expense - Aditiya Hafizh Darmawan

Deductible Expense adalah merupakan biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dibagi menjadi :

- Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat < 1 tahun (Biaya yang sudah terjadi pada tahun berjalan)

- Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat > 1 tahun (Pembebanan yang dapat dilakukan penyusutan dan amortisasi)

Biaya yang dapat menjadi pengurang (deductible expense) menurut UU PPh Pasal 6(1) :

1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha

2. Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunya manfaat lebih dari 1 tahun

3. Iuran kepada dana pensiun

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta

5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan

6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline