Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Manajemen Pajak atas Kewajiban Pendaftaran Pengukuhan dan Pelaporan (CPM43)

Diperbarui: 28 September 2023   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori johari window merupakan teori oleh dua orang psikolog Joseph Luft dan Harrington Ingham. Dalam teori tersebut terdapat 4 penjelasan yang antara lain :
1. Open self menjelaskan bahwa informasi mengenai perpajakan diketahui oleh wajib pajak (saya) dan orang lain (kantor pajak) atau informasi diketahui secara umum. 

Contoh : saat perusahaan mengetahui pengetahui peraturan tentang waktu pelaporan SPT dam kantor pajak juga mengetahui peraturan tersebut sehingga kantor pajak berhak menagih denda jika wajib pajak terlambat melakukan pelaporan.

2. Hidden self merupakan wilayah tersembunyi yaitu dimana saya (wajib pajak) tahu namun orang lain (kantor pajak) tidak tahu. 

Contoh : saat perusahaan melakukan manajemen pajak dengan transfer pricing / tax avoidence saat itu perusahaan mengetahui apa yang dilakukan namun kantor pajak tidak mengetahui dikarenakan tidak dicantumkan pada SPT yang dilaporkan.


3. Blind self merupakan wilayah buta yaitu keadaan dimana saya (wajib pajak) tidak tahu namun orang lain (kantor pajak) tahu. 

Contoh : saat terdapat peraturan perpajakan baru yang belum disosialisasikan tetapi wajib pajak masih melaporkan dengan peraturan lama sehingga kantor pajak menerbitkan SP2DK (Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan) / saat pemeriksaan baru ditemukan kesalahan sehingga baru saat itu peraturan baru disosialisasikan maka perusahaan harus melakukan revisi pada laporan nya.

4. Unknown Self merupakan wilayah yang tidak diketahui yaitu saya (wajib pajak) tidak tahu dan orang lain (kantor pajak) juga tidak tahu. 

Contoh : saat terjadi suatu kesalahan dalam pencatatan di perusahaan namun kejadian yang berlangsung belum ada peraturan yang mengatur , sehingga kemudian kantor pajak melakukan kajian untuk peraturan tersebut akan dibuat seperti apa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline