Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Diperbarui: 22 April 2022   05:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan dan pembangunan sosial. Untuk peningkatan rasio pajak diperlukan sistem perpajakan yang baik, keadilan dan kepastian hukum. Terdapat undang undang yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu UU Nomor 7 tahun 2021. Undang-undang tersebut dibentuk dengan tujuan :

1. Meningkatkan pertumbuhan perekonomianyang berkelanjutan

2. Mengoptimalkan penerimaan negara

3. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan

4. Melaksanakan reformasi administrasi

5. Meningkatkan sukarela kepatuhan pajak

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur mengenai pajak penghasilan yaitu pajak atas natura atau kenikmatan. Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima apabila :

a. Berupa barang yang diberikan kepada karyawan

b. Diberikan di daerah tertentu

c. Natura atas atraibut yang harus digunakan untuk bekerja

d. Natura dengan jenis dan batasan tertentu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline