Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Pajak BCA yang Tak Diselesaikan Lagi

Diperbarui: 31 Oktober 2016   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

berbicara tentang korupsi pajak BCA di akhir bulan ini mungkin sudahlah tenggelam. Tidak ada berita terbaru mengenai kasus tersebut. Perkembangan dari KPK maupun lembaga-lembaga hukum yang ikut terlibat dalam proses ini justru tidak ada berita terbaru lagi. Lalu akankah kasus korupsi pajak BCA bisa diselesaikan di kemudian hari? Atau bahkan akan berhenti sampai disini saja di saat KPK berbicara bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Ya, KPK hanya berbicara bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku.

Mengingat perjuangan penyelesaian kasus korupsi pajak BCA mungkin sudah melalui jalan yang sangat panjang. Pasalnya, berawal dari Hadi Poernomo ditetapkan tersangka kasus korupsi pajak BCA atas keterlibatannya dalam pengajuan keterlibatan dalam pengajuan keberatan pajak. Namun, Hadi Poernomo tak tinggal diam begitu saja dalam melalui proses hukum. Hadi Poernomo mengajukan Banding di Pengadilan dalam kasus ini. Alhasil, Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang praperadilan.

KPK justru tidak mau begitu saja. KPK justru mengajukan PK atau yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali. Namun, disamping itu kasus korupsi pajak BCA dibiarkan begitu saja hingga akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Agung. Akan tetapi, Mahkamah Agung justru menolak PK yang diajukan Jaksa KPK Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan baru tersebut yang justru membuat kasus korupsi pajak BCA menjadi terhenti. Peraturan Mahkamah Agung tersebut berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali hanya tersangka dan ahli waris. Disamping itu adapun Peraturan Mahkamah Konstitusi yang berisi bahwa pengajuan Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk sidang praperadilan. Hal itulah yang membuat KPK semakin menurun saja dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Lalu apa yang kalian lihat dari pemerintah Indonesia ini terhadap proses dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia? Mungkin apabila kita lihat, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah di negeri ini sibuk dengan urusan-urusan terbaru. Akan tetapi, kasus korupsi pajak BCA semakin dibelakangkan saja. Seperti yang kita ketahui, KPK hanya bicara bahwa kasus korupsi pajak BCA tersebut belum tutup buku. Namun feedback dalam penyelesaiannya hingga kini nihil.

Kasus korupsi pajak BCA berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. hal ini yang kemudian oleh Direktur PPh segera ditelaah untuk menentukan hasilnya bahwa keberatan pajak tersebut diterima atau ditolak. Namun, hasilnya justru ditolak mengingat prosedur di Direktorat Jenderal Pajak tidak memadai. Hal itulah, yang kemudian harus segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Kemudian Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil keputusan sebelumnya. Bhawa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Sumber: [1], [2], [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline