Lihat ke Halaman Asli

Sumpah! Korupsi Pajak BCA Harus Beres

Diperbarui: 28 Oktober 2016   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai kasus hukum di Indonesia, ada salah satu kasus yang justru hingga kini semakin tenggelam begitu saja tanpa penyelesaian secara hukum. Ya, kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA yang mungkin sudah tahun ini tidak terselesaikan juga. Seharusnya, kasus korupsi pajak BCA tersebut harus dapa diselesaikan secara seperti kita ketahui kasus korupsi pajak BCA tersebut memang merugikan negara. Ya, merugikan dalam pemasukan negara dari sektor pajak sekitar Rp. 5,7 T. lalu kemana pemerintah kita dalam menangani kasus korupsi pajak BCA?

Mungkin di hari sumpah pemuda ini, seharusnya pemuda penerus bangsa yang hormat terhadap negara harus mampu menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. kasus korupsi pajak BCA berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. hal itu yang kemudian segera ditelaah oleh Direktur PPh. Namun, pasca penelaahan tersebut, Direktur PPh memutuskan bahwa keberatan pajak yang diajukan oleh BCA tersebut ditolak. Hal inilah, yang kemudian harus segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang dipimpin Hadi Poernomo.

Namun, tak tinggal diam disitu saja. Hadi Poernomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak saat itu justru membuat ulah yang mencurigakan KPK. Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi atas perubahan kesimpulan. Ya, kesimpulan keputusan pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak oleh Direktur PPh menjadi diterima sepenuhnya. Nota dinas tersebut di kirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. selain itu, adapun kejanggalan lain yang terlihat seperti bank bank lain yang memiliki kasus yang sama justru ditolak terkecuali BCA sendiri yang diterima sepenuhnya.

Hadi Poernomo yang menjadi Dirjen Pajak saat itu dijadikan tersangka terkait kasus korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas tadi. Namun, Hadi Poernomo tak ingin tinggal diam begitu saja, dia tidak terima dengan keputusan itu sehingga mengajukan banding. Alhasil, pengadilan memutuskan bahwa Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang praperadilan. Namun, KPK tidak diam juga. KPK justru mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus Hadi Poernomo tersebut. Namun, pengajuan Peninjauan Kembali tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal itu, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan.

Ya, benar sekali. Peraturan MA yang baru disahkahkan tahun ini justru menghambat penyelesaian kasus korupsi pajak BCA. Peraturan MA berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris saja. Sejalan dengan itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga berisi bahwa pengajuan PK tidak berlaku untuk sidang praperadilan. Hal itulah, yang menghambat penyelesaian kasus korupsi pajak BCA. kemudian, KPK justru hanya menjanjikan bahwa akan gelar perkara atas kasus Hadi Poernomo. Bahkan, KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik baru. Bahkan KPK berani bicara bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Namun, janji hanyalah janji, seharusnya kasus korupsi pajak BCA tersebut segera diselesaikan.

Sumber:

KPK Akan Selidiki Ulang Peran BCA dalam Kasus Hadi Purnomo

Kasus Pajak BCA: PK Dilotak MA, KPK Pertimbangkan Keluarkan Srindik Baru Hadi Purnomo

Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline