Masihkah ingat hingga kini bagaimana kelanjutan penanganan kasus korupsi pajak PT Bank BCA? Sudah lebih dari 2 tahun ini penangan kasus tersebut justru semakin menurun saja. Hingga kini, tak ada satupun pihak yang mampu menyelesaikan kasus tersebut. Mengingat kasus yang menjerat mantan ketua BPK yaitu Hadi Poernomo tersebut, pasca sidang Peninjauan Kembali hingga saat ini tidak ada lagi perkembangannya, justru malah semakin terabaikan.
Berawal dari pengajuan keberatan pajak PT Bank BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kredit bermasalah sekitar Rp. 5,7 T tersebut. Kemudian Direktur PPh segera menelaah pengajuan tersebut, namun sudah ditemukan hasilnya bahwa keberatan pajak PT Bank BCA tersebut ditolak. Setelah itu, Direktur PPh mengirimkan hasil telaah tersebut kepada Hadi Poernomo.
Akan tetapi, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya mengirim pesan kepada Direktur PPh bahwa keberatan pajak PT Bank BCA tersebut diterima seluruhnya. Hal ini membuat Direktur PPh tidak bisa melakukan penelaahan ulang kembali mengingat jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA sudah mendekati dateline. Akhirnya, tidak dapat dipungkiri lagi. Pengajuan keberatan PT Bank BCA tersebut alhasil diterima seluruhnya.
Apabila kita lihat, cukup jelas ada beberapa kejanggalan yang terjadi. Pertama, Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Kedua, bank-bank lain yang memiliki kasus serupa dalam keberatan pembayaran pajak ditolak pengajuannya. Namun PT Bank BCA sendiri justru diterima sepenuhnya. Hal ini patut dicurigai sekali oleh KPK untuk segera ditelusuri kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
Alhasil, KPK membuktikan bahwa kasus tersebut memang ada tindakan korupsi. KPK menetapkan tersangka kasus korupsi keberatan pajak PT Bank BCA tersebut yaitu Hadi Poernomo. Selanjutnya, Hadi Poernomo harus segera di adili. Dalam hal ini, Hadi Poernomo terjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasca itu, Hadi Poernomo justru melakukan gugatan atas apa yang menimpa dirinya dalam kasus korupsi pajak BCA. namun, Hasilnya justru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Hadi Poernomo dalam kasus tersebut. Sontak hal ini menjadikan KPK tak bisa diam begitu saja. Kemudian, KPK segera mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan pengadilan tersebut yang mengabulkan gugatan tersangka kasus korupsi pajak PT Bank BCA.
Kemudian, setelah pegajuan Peninjauan Kembali hingga kini tidak ada lagi perkembangan yang pesat justru sebaliknya malah semakin menurun. Akan tetapi, kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Agung. Namun, sebelumnya pada bulan April lalu, Mahkamah Agung justru mengeluarkan Peraturan MA yang membuat kasus korupsi pajak PT Bank BCA ini menjadi bungkam.
Mengingat Peraturan Mahkamah Agung yang baru keluar bulan april lalu dan kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang sudah belasan tahun belum selesai, hal ini membuat Mahkamah Agung melakukan peninjauan. Namun, Peninjauan Kembali yang diajukan KPK sebelumnya, justru saat ini ditolak oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak menerima Peninjauan Kembali yang diajukan KPK. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Agung MA 16 Juni 2016 lalu. Sehingga, membuat KPK untuk segera membuat Surat perintah penyidikan (sprindik) agar Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kembali.
Sumber:
http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-resmi-ajukan-pk-kasus-korupsi-pajak-bca.html