Lihat ke Halaman Asli

5 Problematika tentang Warisan

Diperbarui: 30 April 2024   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis
1. Adithya Wicaksono
2. Alya Azmi Novalia
3. Divina Aghni Lareza
4. M. MAULANA SAFRUDIN

1. Apa saja masalah yang dihadapai oleh ahli waris Ketika pewaris meninggal dunia?

 2. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris? 

3. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?

4 Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?

5. Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris?

Jawaban

1.Masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal adalah
* anggota-anggota keluarga atau ahli waris terdekat tidak setuju dengan ketentuan waris, karena karena ada alasan bahwa di daerah mereka menganut hukum adat sehingga pembagiannya itu sama rata tidak sesuai dalam ketentuan waris.
* Anggota keluarga yang menghalangi anggota waris lainnya seperti membuat fitnah-fitnah atau berprasangka buruk karena ingin bagiannya lebih banyak
* Ketika ada peristiwa poligami anggota keluarga pertama dan anggota keluarga kedua berselisih
* pewaris itu belum menikah maka harta warisan dapat dibagikan hanya kepada ayah dan ibunya dan saudaranya
* Ketika pewaris memberikan wasiat dan wasiat lebih besar daripada harta waris, menjadikan ahli waris tidak terima
* Adapun pertama hal yang diselesaikan oleh ahli waris adalah melunasi hutang dari pewaris (jika ada)dan membiayai biaya pemakaman dan pengurusan jenazah.


2. Penyelesaian sengketa waris Islam dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu jalur litigasi dan jalur non-litigasi.
 Penyelesaian yang harus diupayakan terlebih dahulu dalam menyelesaikan sengketa
utamanya sengketa waris adalah penyelesaian secara non-litigasi, yaitu penyelesaian sengketa waris dengan cara berkumpul dan menyelesaikan sendiri sengketa pembagian harta waris melalui musyawarah mufakat, yang terdiri dari penyelesaian sengketa melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Mediasi merupakan salah satu cara yang dilakukan ahli waris yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta waris dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai mediator.  Karakter utama dari penyelesaian melalui mediasi adalah mediator hanya dapat memberikan saran atas pemecahan masalah yang sedang terjadi sehingga tidak dapat memaksa ahli waris yang sedang bersengketa untuk menaati dan mengikuti apa yang disarankan oleh mediator.
Penyelesaian sengketa waris melalui non-litigasi menurut Hukum Islam juga dikenal dengan istilah Sulh/Islah -- As Sulh/Suluh. Sama dengan mediasi, yaitu dalam Hukum Islam sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa antara dua belah pihak dengan difasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral, dimana pihak tersebut tidak memutus melainkan hanya sebagai pengantar perdamaian mereka. Sulh dilakukan bagi mereka yang sebelumnya telah melakukan akad atau persetujuan bersama yang dilakukan diluar pengadilan.


3. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?
Karena dalam Islam itu mengajarkan keharmonisan, keadilan, kesejahteraan dan hal baik lainnya. Dalam hukum Islam sendiri mengatur persoalan waris yang tertulis langsung dalam Al-Qur'an. Hukum Islam mengatur warisan agar pembagian warisan tersebut diberikan kepada ahli waris yang berhak dan tepat menerima sesuai ketentuan syariat, membagi warisan secara adil dan benar, serta menghindari perselisihan antar keluarga.
Adanya ilmu waris dalam hukum Islam dapat mengontrol sifat-sifat manusia yang serakah dan mengantisipasi niat jahat seseorang pada kematian orang lain karena akan mendapat harta waris. Maka demikian, persoalan waris sangatlah diperhatikan dalam hukum Islam.


4. Prosedur radd dimulai dengan memastikan bahwa semua ahli waris dzawil furudh telah menerima bagian mereka. Jika masih terdapat sisa, maka sisa tersebut
dikembalikan kepada mereka sesuai dengan proporsi bagian Masing-masing. Syarat
terjadinya radd adalah adanya ahli waris dzawil furudh, tidak adanya ashabah, dan
adanya sisa harta warisan.
Prosedur penyelesaian waris dengan aul melibatkan penyesuaian angka penyebut dalam pembagian warisan. Ini dilakukan dengan menaikkan angka penyebut sehingga setara dengan angka pembilang, memungkinkan pembagian harta yang proporsional di antara ahli waris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline