Lihat ke Halaman Asli

Penguatan Pajak Melalui Tax Amnesty

Diperbarui: 14 Januari 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seperti yang kita tahu, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara Indonesia. Kekuatan dan penghasilan dari pajak sangat dibutuhkan untuk mendasari pendapatan Indonesia. Sebagai Upaya atas penguatan pajak diberlakukan lah sebuah pengampunan atas pajak yang seharusnya terutang namun tidak akan dikenai denda atau sanksi baik pidana maupun administrasi. Pengampuan atas pajak ini dinamakan tax amnesty yang Dimana telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty. 

Tax amnesty ini menjadi sebuah jalan terobosan untuk mendongkrak Kembali kepatuhan para wajib pajak dengan memberi pengampunan atas pajak yang terutang. Program tax amnesty ini diharapkan dapat menjadi wahana rekonsiliasi perpajakan untuk semua wajib pajak dan sebagai program atas peningkatan penerimaan negara. Tax amnesty sendiri telah dilaksanakan pada tahun 2016 atau bisa disebut dengan tax amnesty jilid I dan dilaksanakan lagi pada tahun 2022 atau disebut tax amnesty jilid II.

Kebijakan tax amnesty sendiri ditujukan tujuan untuk peningkatan dan penguatan penerimaan pajak negara baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. peningkatan jangka pendek yaitu dimaksudkan untuk memperoleh pembayaran pajak yang terutang dan pembayaran pajak yang tidak jujur.  sedangkan peningkatan jangka Panjang yaitu dimaksudkan untuk meningkatkan Kembali kepatuhan para wajib pajak serta untuk memperluas basis data.  

Perluasan basis data yang diperoleh sendiri harus dibarengi dengan penegakkan hukum perpajakan dan pengelolaan data yang lebih baik agar penerimaan pajak lebih optimal. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para wajib pajak yag telah diberikan program tax amnesty namun masih saja tidak mau membayar pajak. Peningkatan keakuratan data kekayaan dari wajib pajak akan menimbulkan kepatuhan dalam jangka Panjang.

Pada tax amnesty jilid 1 yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017. Dalam program tax amnesty terbagi dalam beberapa periode yaitu periode 1 pada 1 juli 2016 -- 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk deklarasi luar negeri. Periode 2 dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2016 -- 31 Desember 2016 dengan tarif 3% dan 6%. 

Terakhir periode 3 dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2017 -- 31 Maret 2017 dengan tarif 5% dan 10%.  Terhitung pada akhir 31 Maret 2017 mencapai angka Rp130 Triliun dengan deklarasi harta Rp4.813,4 Trilliun. Penerimaan atas tax amnesty bisa mencapai Rp130 trilliun terdiri dari Rp90,36 Trilliun dari wajib pajak pribadi non UMKM, Rp4,31 T wajib pajak badan non UMKM, Rp7,56 T dari orang pribadi UMK, dan Rp0,62 T dari wajib pajak badan UKM. 

Jumlah pelapor yang mengikuti tax amnesty yaitu sebesar 974.058 pelapora SPH, dari 9210.744 wajib pajak, jumlah tersebut terhitung masih kecil jika dilihat dari potensi maksimalnya. 

Program tax amnesty pada tahun 2016 sendiri mempunyai tujuan yaitu mempercepat pertumbuhan dan melakukan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan menjadi system perpajakan yang berkeadilan dan perluasan basis data menjadi lebih akurat, serta peningkatan penerimaan perpajakan. 

Namun dengan Tingkat deklarasi harta luar negeri hanya mencatat Rp147 T yang Dimana angka tersebut masih berada kurang dari 15% target yang ditetapkan sebelumnya. Dengan rendahnya repatriasi ini menjadi salah satu kegagalan dalam menerapkan tujuan tax amnesty yaitu mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.

Pada tax amnesty jilid 2 dilaksanakan pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tax amnesty Jilid 2 ini dilaksanakan hanya selama 6 bulan, berbeda jauh dengan tax amnesty jilid 1 yang dilaksanakan lebih lama. Pada tax amnest jilid 2 juga terdapat dua kebijakan yaitu yang pertama untuk WO OP yang sudah ikut tax amnesty jilid 1 dan dengan basis data yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Kedua yaitu untuk WP yang belum memberi laporan kekayaan yang diperolehnya dari 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan di SPT. 

Tarif PPh final pada tax anesty jilid 2 berada pada rentang 6% - 11% dengan rincian 6% untuk harta  di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang di investasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA, 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. Pada tax amnesty jilid 2 ini, pihak DJP berhasil mencatat penerimaan pajak sebsar Rp61,02 T. hasil ini lebih baik dibanding dengan tax amnesty jilid 1 jika dilihat jarak waktunya yang lebih sedikit. Dari tax amnesty jilid 2 ini memberikan kontribusi ke penerimaan pajak tahun 2022. Bahkan penerimaan pajak 2022 telah melampaui target sebesar 110,06% yaitu sebesar Rp1.634,36 T.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline