YOGYAKARTA - Sebagaimana yang tertuang dalam Masa Kampannye Pemilu 2024 hari ini (13/2/24) sudah memasuki masa tenang.
Dalam masa tenang pemilu 2024 Warganet sebaiknya lebih bijak menggunakan media sosial serta menaati Undang-Udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun sayangnya masih banyak pengguna sosial yang belum bisa bijak sehingga terindikasi menyebarkan berita hoax atau bohong.
Di antara berita hoax di Masa Tenang Pemilu 2024 saat ini adalah banyak beredar hasil perhitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
Salah satunya adalah konten milik akun TikTok @xbrong28_ yang menampilkan slide foto yang berisikan hasil perhitungan suara di beberapa negara.
Tentunya ini masuk dalam kategori berita bohong atau hoax yang mana perhitungan hasil surat suara baru akan dilakukakan seretak pada 14 Februari 2024.
Adanya berita hoax ini berdampak adanya kegaduhan pada saat masa tenang Pemilu 2024 sehingga tidak ada perpecahan.
Saat masa tenang pemilu 2024, warganet diharapakan dapat bijak dalam penggunaan media sosial demi mengindari pelanggaran UU ITE.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.*** ADIT DITIYANA Mahasiswa Prodi Komunikasi PJJ Universitas Siber Asia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H