Pemerintah mengatur pasar tenaga kerja untuk mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah juga berperan dalam menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan membangun ekonomi. Beberapa peran pemerintah dalam mengatur pasar tenaga kerja yaitu memberikan perlindungan kepada pekerj, seperti keselamatan, kesehatan, dan upah yang layak, menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, membangun ekonomi, melindungi perkembangan perusahaan nasional , dan menciptakan iklim investasi yang baik.
Peraturan tentang Upah dan Tenaga Kerja :
1. Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
3. PP No. 36 Tahun 2021
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
5. UUD tahun 1945 Pasal 27 ayat 2
Peraturan tentang Jam kerja
1. Menurut undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa jam kerja karyawan adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan 5 hari kerja dan 2 hari libur.
2. Menurut Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 , mengatur bahwa 7 jam perhari atau 40 jam per minggu dengan 6 hari kerja dan 1 hari libur atau 8 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan 5 hari kerja dan 2 hari libur
3. Menurut Praturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 mengatur jam kerja aparatur sipil negara ( ASN) selamat bulan puasa tahun 2024 adalah Senin - kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit , jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat selama 60 menit