Lihat ke Halaman Asli

Adi Supriadi

Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Terdesak Soal Sumber Waras, Ahok Mulai Seret Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional

Diperbarui: 22 Juni 2016   02:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : http://www.piyunganonline.org

Oleh : ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan

Gubernur DKI Jakaarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang dihasilkan dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Dalam kesempatan menghadiri acara Peduli Umat "Zakat untuk Kesejahteraan Umat" yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) Ahok seperti kebingungan ketika ditanya kapan rencana mengembalikan kerugian negara atas kasus Sumber Waras oleh wartawan.

Dalam kesempatan wawancara Ahok menolak untk mengembalikan uang tersebut karena bingung bagaimana cara mengembalikannya.

"Kalaupun Saya harus kembalikan, Saya nggak tahu cara balikinnya gimana?" Kata Ahok kepada wartawan.

Mengenakan batik berwarna hitam-kuning, Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa bila dirinya harus mengembalikan uang tersebut, maka pihaknya akan meminta Yayasan RS Sumber Waras untuk melakukannya. Hal tersebut menurutnya, dapat berujung gugatan dari pihak yayasan, karena mereka merasa sudah melaksanakan jual-beli sesuai peraturan yang berlaku.

Ahok justru kebingungan dan mulai menyalahkan Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus ini, menurutnya Jika dirinya bersalah maka BPK RI harus juga menyatakan Menteri Keuangan juga bersalah dan BPN juga bersalah, mereka harus diseret semua tidak hanya dirinya saja.

"Kalau BPK RI menganggap kami salah, maka BPK RI akan menyeret yang lainnya loh. Ini yang menentukan NJOP BPN, kalau dianggap alamatnya salah, maka BPN kena, terus kalau masalah pajak, Kementerian Keuangan bisa kena loh," katanya.

Sebagaimana diberitakan banyak media, Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis telah menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut Audit BPK RI, pembelian tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Sumber : 

BPK dan KPK Sama-sama Ngotot Soal Sumber Waras

Jakarta, 21 Juni 2016

ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline