Lihat ke Halaman Asli

Adi Supriadi

Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

MPR = Majlis Syuro?

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_140185" align="aligncenter" width="500" caption="Gedung MPR RI (wikipedia.org)"][/caption]

Anda tentu pernah mendengar kata “Majlis Syuro”, kata-kata ini populer di Indonesia ketika PKS menjadi Partai yang membuat kejutan di Indonesia, Partai yang dilahirkan dari rahim Reformasi ini sering menyatakan di Media kata-kata ini, bahkan ketika banyak beredar pendapat yang berbeda dari Kader Dakwah Di PKS, maka pendapat-pendapat yang berbeda itu tidak akan menjadi apa-apa sebelum pernyataan resmi itu datang dari hasil Majlis Syuro, karena apa yang saya ketahui adalah Majlis Syuro ini merupakan Pengambil keputusan tertinggi.

Saya mencoba berbagi tentang apa dan bagaimana Majlis Syuro dalam kesempatan kali ini dan tidak akan membahas tentang PKS, paling tidak semoga Artikel sederhana ini dapat menjawab pertanyaan banyak pembaca “Apa Sich Majlis Syuro, Bagaimana Kerjanya dan Untuk Apa?

Secara sederhana Syuro bermakna Musyawarah dan Majlis itu dari bahasa Arab yaitu Jalasa yang artinya duduk, secara sederhana pula makna lengkapnya, Duduk Bersama Untuk Bermusyawarah. Makanya di Indonesia ada MPR (Majlis Permusyawaratan Rakyat), hanya kata “RAKYAT” saja yang mupakan bahasa Asli Indonesia, sedangkan MAJLIS dan PERMUSAWARATAN diadopsi dari bahasa Arab JALASA (Majlis) dan Syuro (Permusyaratan). Betapa hebatnya pendiri Republik ini sehingga tujuan asli dari MPR adalah pengambil keputusan tertinggi adalah Syuro dan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai Islam.

[caption id="attachment_140186" align="alignright" width="300" caption="PKS (pk-sejahtera.org)"][/caption]

Di PKS misalnya ada Anggota Majlis Syuro yang berjumlah Puluhan orang dengan kapasitas keilmuan dan skill masing-masing dari Pakar Ekonomi, Politik Seni Budaya, Kesehatan dan sebagainya.Hal terpenting dalam Syuro adalah syarat-syarat menjadi Anggota Syuro, Berdasarkan kitab Ath-Thariq Ila Jama’atil Muslimin Halaman 94-96 (Seharusnya ini juga menjadi syarat utama bagi Anggota DPR/MPR).

1.‘Adalah (keadilan), dengan semua persyaratannya Khiththah (kebijakan) para khalifah sesudah Rasulullah saw adalah bermusyawarah dengan orang-orang yang adil dan terpercaya dari para ahli ilmu dalam umat ini pada setiap zaman dan makan. Bukhari berkata, “Para pemimpin sesudah Rasulullah saw senantiasa meminta pendapat (musyawarah) dengan orang-orang yang terpercaya dari kalangan ahli ilmu.” (Bukhari 9/138-139, Fathul Bari 13/339: dalam menjelaskan perkataan Bukhari ini Ibnu Hajar berkata ‘Terdapat banyak riwayat tentang musyawarah para Imam sesudah Nabi saw.’) Para ulama menyimpulkan syarat-syarat ‘adalah dalam Islam ada lima hal, yaitu: Islam, berakal, merdeka, lelaki, baligh. (Kutipan dari kesimpulan Imam Mawardi dalam Al Ahkam Al Sulthaniyah halaman 6)

2.Bertaqwa dan “bersih” dari dosa kepada Allah dan umat, Orang berilmu yang dicalonkan menjadi anggota syura ini hendaklah orang yang memiliki lembaran putih dengan Allah dan terpelihara akhlaq-nya (bukan pelaku dosa). Sebab, ketika Allah memerintahkan Rasul-Nya bermusyawarah dengan para sahabatnya, Dia meminta agar Rasulullah saw terlebih dahulu memaafkan mereka atas kesalahan mereka terhadapnya. Disamping memintakan ampun kepada Allah atas dosa mereka yang berkaitan dengan Allah, sehingga mereka layak bermusyawarah dan menjadi anggota syura. Firman Allah: “…karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (TQS. Ali ‘Imran: 159) Dengan syarat ini, berarti tidak ada tempat dalam Majelis Syura Islami bagi tukang maksiat, orang-orang fasiq, dan para ulama yang tidak jujur.

3.Mengetahui Al Quran dan As Sunnah, serta ilmu-ilmu bahasa, tafsir, ilmu hadits, dan lainnya. Anggota syura seharusnya adalah orang yang paling banyak menguasai Al Quran dan As Sunnah, karena mereka merupakan orang-orang yang dapat membuat garis perjalanan umat ini sesuai dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya. “…Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)…” (TQS. An Nisaa’: 83) Bukhari berkata, “Para anggota syura umar adalah seorang Qari’.” (Bukhari 9/138-139, Fathul Bari 13/339: dalam menjelaskan perkataan Bukhari ini Ibnu Hajar berkata ‘Terdapat banyak riwayat tentang musyawarah para Imam sesudah Nabi saw.’)

4.Berpengalaman dengan masalah yang dimusyarawarahkan, serta berakal cerdas dan matang, Selain ‘adalah (lihat bahasan poin pertama), Imam Mawardi dalam Al Ahkam Al Sultahniyah halaman 6 menyimpulkan bahwa syarat-syarat anggota syura selanjutnya adalah mempunyai ilmu dan keahlian dalam masalah yang dimusyawarahkan, serta mempunyai pemikiran yang cerdas dan bijaksana dalam memilih pendapat. Imam Al Qurthuby membedakan sifat orang yang bermusyawarah dalam urusan agama dan dalam urusan keduniaan. Anggota syura dalam urusan agama hendaklah orang yang berilmu, taat beragama, dan cerdas; sedangkan dalam urusan keduniaan hendaklah berakal, berpengalaman, dan menyayangi orang yang mengajak musyawarah. (Al Jami’ 4/251)

5.Jujur dan amanah, Al Qurthuby berkata, mengutip dari Sufyan Ats Tsauri, ” Hendaklah orang yang menjadi anggota syura kamu adalah orang yang bertaqwa, amanah, dan takut kepada Allah.” (Al Jami’ 4/251). Jika disunnahkan yang berdiri dibelakan imam shalat (imamah kecil) adalah orang yang bijak dan mampu mencegah, hal itu lebih disunnahkan lagi bagi orang yang akan menjadi anggota Majelis Syura Islam dan mendampingi bagi pemegang imamah ‘uzhma (kepemimpinan besar), sebab ia akan meluruskan imam ketika ia menyimpang dan mendukungnya ketika ia lemah. Sabda Rasulullah saw: “Hendaklah orang yang mendampingiku adalah orang-orang yang bijak dan mempunyai kemampuan untuk mencegah di antara kamu.” (Dikeluarkan oleh Muslim 1/323, Tirmidzi 1/110, Abu Daud 1/80, Nasa’i 2/87-88, Ibnu Majah *Ahmad dengan tahqiq Syakir* 6/712, Musnad Ahmad 1/57, Ad Darimi 1/290)

Dengan memahami hal ini, anggota DPR kita harusnya tidak menjadi tempat untuk bermaksiat kepada ALLAH, sehingga dengan memahami hakikat DPR/MPR dari asal kata Syuro ini diharapkan dimasa mendatang Indonesia kita menemukan karakter-karakter manusia sesuai 5 syarat utama sebagaimana diuraikan diatas. Wallahu ‘alam

Bandung, 29 Oktober 2011

Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)

Seorang Writer,Trainer,Public Speaker dan Entertainer. Punya Kakek Seorang Penulis, Ibu Seorang Penulis dan Istri Seorang Penulis. Pernah Menjadi Jurnalis Sekolah, Kampus, dan Radio. Tulisan baru terbit di KayongPost, Pontianakpost, Banjarmasinpost, Tanjungpurapost, Sriwijayapost, Balipost, Acehpost, Kompas, Republika, Sabili dll. Cita-cita ingin menjadi Jurnalis AlJazeera atau CNN dan bisa menulis jurnal di TIMES dan wartawan Washingtonpost. Anda dapat menghubungi via 081809807764 / 085860616183 / YM: assyarkhan , adikalbar / FB: adikalbar@gmail.com / Twitter : @assyarkhan / GoogleTalk : adikalbar / Skype: adi.rabbani / PIN BB : 322235A9

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline