Lihat ke Halaman Asli

Adiska Putri

Mahasiswa

Indonesia Masa Kini dan 5 Konsep Negara Ideal dari Tokoh Terkenal

Diperbarui: 16 November 2022   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat tepatnya setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, dimana hingga saat ini pemerintah terus melakukan berbagai pembangunan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagimana telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ;

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Pembangunan terus dilakukan pemerintah baik secara fisik meliputi sarana dan prasarana maupun nonfisik meliputi pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Tidak hanya itu, Indonesia juga terus aktif dikancah internasional dalam berbagai peran hingga hari ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yaitu politik Bebas-Aktif.

Jika kita melihat potensi yang dimiliki Indonesia, tentu sudah bukan rahasia lagi kekayaan Indonesia akan sumber daya alamnya. Selain itu, kondisi geografis Indonesia juga menawarkan berbagai keindahan alam yang menjadi daya tarik dibidang pariwisata, serta keanekaragaman akan budaya dan adat istiadat yang kental menjadi ciri khas Indonesia di mata dunia. Potensi ini tentu sangat menyokong Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai kondisi ideal suatu negara hingga hari ini. Lantas, apakah kini Indonesia telah menjadi suatu negara yang ideal ? dan bagaimanakah hakikatnya konsep negara ideal itu?

Kondisi ideal pada hakikatnya dimiliki setiap negara di dunia dengan versi yang berbeda-beda sesuai dengan konsep negara itu sendiri. Konsepsi mengenai negara ideal telah lahir sejak dahulu dari pemikiran-pemikiran tokoh dunia. Berikut 5 konsep negara ideal dari pemikiran Socrates, Plato, Aristoteles, John Locke, dan Imanuel Kant:

Pertama, konsep negara ideal Socrates. Menurut Socrates dasar dari negara ideal adalah keadilan, karena keadilan merupakan hal yang esensial bagi pemenuhan kecenderungan alamiah manusia. Socrates menginginkan suatu pemerintahan demokratis dalam negara. Dimana dalam proses politiknya, berpegang teguh pada nilai keadilan sebagai tujuan utama. Demokrasi yang dipikirkan oleh Socrates adalah demokrasi kuno/ demokrasi langsung.

Kedua, konsep negara ideal Plato. Dalam buku Republik yang menjadi tujuan hidup Plato, terdapat pendapatnya bahwa negara yang ideal harus berdasar pada keadilan. Dalam negara ideal itu golongan pengusaha menghasilkan, tetapi tidak memerintah, golongan penjaga melindungi, tetapi tidak memerintah, golongan cerdik pandai diberi makan dan dilindungi, mereka memerintah. Ketiga macam budi yang dimiliki tiap golongan berusaha menciptakan kerjasama budi keempat bagi masyarakat, yaitu keadilan. Menurut Plato, negara ideal tergantung kepada budi penduduknya, maka dari itu pendidikan menjadi suatu hal yang terpenting bagi negara.

Dalam negara ideal menurut Plato, milik bersama atas segala harta dan kerjasama ekonomi yang sebulat-bulatnya hanya mungkin bagi dewa-dewa dan anak-anak dewa. Milik perseorangan dibolehkan, tetapi kemiskinan dan penumpukan harta di satu tangan harus dilarang. Banyak pengarang menamakan negara ideal ciptaan Plato itu suatu sistem sosialisme, tetapi jika ditinjau benar-benar, negara idealnya itu hanya merupakan negara sosial yang tujuannya menghilangkan kemiskinan dan menegakkan keadilan.

Ketiga, konsep negara ideal Aristoteles. Menurut Aristoteles, terdapat tiga sistem pemerintahan terbaik yang dapat diterapkan dalam suatu negara, yaitu: Monarki, Aristokrasi, serta Demokrasi. Idealnya menurut Aristoteles monarki sebagai negara ideal, karena ia diperintah oleh seorang filsuf, arif dan bijaksana. Kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Aristoteles menyadari sistem monarki nyaris tak mungkin ada dalam realitas, adanya gagasan yang lahir bersifat normative yang sangat sukar diwujudkan dalam dunia empiris.

Keempat, konsep negara ideal John Locke. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu: fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai). Menurut Locke, kemerdekaan pribadi rakyat berada dalam kekuasaan legislatif yang disepakati dalam suatu negara. Dia menganggap kekuasaan legislatif harus lebih unggul ketimbang eksekutif dan kekuasaan yudikatif yang dianggapnya merupakan cabang dari eksekutif. Tujuan negara menurut Locke adalah memelihara dan menjamin terselenggaranya hak-hak azasi manusia, ini harus terdapat dalam “kontrak sosial”.

Kelima, konsep negara ideal Immanuel Kant. Konsep negara Kant dikenal dengan konsep negara hukum. Menurut Kant, negara itu adalah suatu keharusan, karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum. Artinya negara harus menjamin setiap warganya bebas di dalam lingkungan hukum. Ada empat prinsip yang menjadi ciri dari negara hukum, yaitu: pengakuan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, pemerintahan berdasarkan hukum, pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran hak asasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline