Lihat ke Halaman Asli

Adi Setiawan

Penulis Ilmiah

Qiroah Sabah dan Sanad Nusantara dalam Penentuan Hukum Islam

Diperbarui: 30 Desember 2023   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seminar Qiro'ah Sab'ah dan Sanad Nusantara dalam Penentuan Hukum Islam; dokumen penulis

Surakarta, 30/11/2023 Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta adakan seminar hukum islam dimana metode qiroah sab'ah dan asyaroh dikupas secara tuntas bersamaan dengan sanad nusantara dalam penentuan hukum nasional (30/11).

Acara Seminar Hukum Islam tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan juga secara daring melalui media Zoom Meeting dengan mengusung tema diskusi "Kupas Tuntas Qiroah Sab'ah dan Asyaroh serta Sanad Nusantara dalam Penentuan Hukum Nasional" yang diikuti oleh hampir 100 peserta. Acara yang dihadiri perwakilan dosen, mahasiswa, santri dan para pakar hukum diawali dengan sambutan oleh Direktur PUSKOHIS Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A. yang diwakili oleh Suciyani, M.Sos. Dalam paparannya, Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana ini menyampaikan secara singkat dan jelas "Berkenaan dengan seminar hukum islam ini tujuannya adalah untuk menunjang keilmuan kita dibidang hukum islam atau bidang keislaman sehingga bisa menambah wawasan bagi kita semua dan kemudian kita bisa membangun bangsa Indonesia dengan keilmuan hukum islam terutama dengan Qiroah Sab'ah dan Asyaroh dan juga sanad nusantara dalam penentuan hukum nasional." Katanya.
Disambung kemudian dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah UIN RM Said Surakarta Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.A., M.Ag. Beliau mengatakan bahwa PUSKOHIS merupakan salah satu pusat Studi yang sangat aktif melakukan kegiatan seminar baik nasional maupun internasional. Dan pada hari ini dengan tema yang sangat menarik menghadirkan narasumber yang luar biasa, yang dari karyanya sudah memetakan sanad keilmuan al-Quran di Nusantara. Di Indonesia banyak penelitian yang menyampaikan bahwasanya sanad Al Qur'an itu tidak jauh-jauh dari mbah Kyai Munawir. Dan itu menjadi salah satu yang menarik, karena perkembangan sanad Al-Qur'an di Indonesia nanti akan memiliki tradisi tersendiri yang sambung menyambung. Sebagai tambahan informasi terkait bagaimana pengaruh Qiroah terhadap hukum islam. Dalam mata kuliah perbandingan ushul fiqh, disitu ada materi terkait dengan bagaimana pengaruh perbedaan ushul fiqh terhadap perbedaan dalam fiqh. Salah satu kaidah ushul fiqh yang nanti berpengaruh terhadap perbedaan dalam fiqh adalah perbedaan qiroah, yang nanti dampaknya atau cabangnya sampai pada perbedaan dalam fiqh. Jadi adanya perbedaan dalam bacaan akan berdampak pada fiqh." Jelas beliau dalam isi sambutannya.

 
Dalam diskusi tersebut menghadirkan dua pembicara yang sangat luar biasa yaitu Gus Muhammad Abid Muaffan ( Peneliti Sanad Nusantara sekaligus Pembina PonPes PPIQ Bogor ) dan Gus Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, S.H., M.H., M.A. ( Alumni Universitas Imam Syafii Hadramaut Yaman & Direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah ) yang dipandu oleh Zahrotul Mu'arifah ( Sekretaris Umum PUSKOHIS ).
Dalam sesi materi pertama, Gus Abid Muaffan menjelaskan mengenai Sanad Nusantara. Lebih spesifiknya, dijelaskan mengenai bagaimana transmisi sanad Al-Qur'an dari Rasulullah SAW kepada ulama-ulama yang ada di Nusantara. Sebagai umat islam kita dituntut untuk bisa membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar. Dalam penjelasannya, ada 3 parameter yang menjadikan kita harus bersyukur sebagai umat Islam.
Pertama, Al-Qur'an turun dalam bahasa Arab yang mana sangat berbeda dengan bahasa kita. Berkat ulama ulama yang ada, seperti di Semarang ada KH Soleh Darat dengan Tafsirnya Faidhur Rahman yang ditulis dalam bahasa Jawa dengan Arab pegon atau Arab Jawi. Dimana Arab Jawi ini menjadi akaara persatuan untuk orang-orang yang berasal dari Nusantara.
Kedua, Al-Qur'an diturunkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW yang dari sisi waktunya berbeda jauh dengan kita, yang diperkirakan mencapai 1498 tahun lamanya. Terakhir yang ketiga, adalah dari sisi jarak. Orang-orang jaman dahulu seperti mbah Munawir, kyai Muhammad Sulaiman dan ulam-ulama lain seperti mbah Hasyim Asy'ari yang saat itu mereka menempuh perjalanan yang begitu panjang. Disini bisa menjadi bahan renungan dan patut disyukuri, meskipun secara bahasa kita berbeda dengan Rasulullah, secara jarak kita jauh dengan Rasulullah, begitu juga dengan waktunya. Tapi alhamdulillah, berkah dari guru-guru yang bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah, membuat kita bisa menerima cahaya Islam termasuk Al-Qur'an al Karim, dan inilah yang disebut dengan sanad.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa sanad lebih tepat masuk ke dalam kajian ilmu hadis. Secara Bahasa sanad adalah sesuatu yang terangkat atau sandaran yang menjadi tumpuan sesuatu. Secara istilah dalam hadis, merupakan rentetan mata rantai matan yang terdiri dari berbagai rowi. Maka jika kita melihat sanad dalam sanad qiroatul qur'an adalah mata rantai yang terdiri dari para qoriul qur'an yang bermuara sampai kepada Rasulullah.
"Jika diibaratkan sanad ini adalah sebuah tangga-tangga, sebuah tangga keilmuan yang menyambungkan kita dengan Rasulullah." Imbuh Gus Abid memberi perumpamaan.
Urgensi mengenai ilmu riwayat atau sanad ini adalah karena ada dua hadis dan maqolah qoul ulama, dimana Rasulullah pernah bersabda dalam hadis riwayat Imam Muslim "bahwa sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka perhatikanlah dari siapa kalian itu mempelajari ilmu agama".
Selain itu, ada juga konsekuensi jika kita belajar kepada guru yang tidak jelas akidahnya, akhlaknya, amaliyahnya termasuk keilmuannya, seperti yang disampaikan oleh Abdullah bin Mubarrok "orang kalau tidak punya sanad yang jelas maka akan berkata semaunya dan bertindak seenaknya.".
Al-Qur'an diajarkan oleh Rasulullah kepada para sahabatnya. Tetapi tidak semuanya dapat menghafalnya, maka ketika terjadi perang Yamamah yang mengakibatkan 70 penghafal alquran meninggal dunia, Umar bin Khattab lah yang menggagaskan agar al-Qur'an dibuat menjadi satu mushaf. Rasulullah memiliki sahabat pilihan yang direkomendasikan beliau agar para sahabat yang lain ikut belajar kepadanya, mereka adalah Abdullah bin Mas'ud, Salim, Mu'adz bin Jabal dan Ubay bin Ka'ab. Dari mereka berempat, Abdullah bin Mas'ud dan Ubay bin Ka'ab adalah yang riwayatnya sampai kepada kita.
Mengapa kita membaca dengan qiraat Imam 'Ashim riwayat Hafs? Selain diantara 4 sahabat sebelumnya, ada Zaid bin Tsabit, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kelima sahabat ini kemudian memiliki murid yang begitu banyak, salah satunya adalah Al Imam Abu Abdurrahman Abdullah bin Khabib Assulami. Singkatnya Abdurrahman ini diutus oleh Usman bin Affan untuk tadwinul mushaf. Kemudian disebar ke negara penjuru Jazirah Arab. Untuk di daerah Kuffah yang sekarang adalah Irak, sebelumnya sudah ada Abdullah bin Mas'ud yang kemudian disusul oleh Abdurrahman Assulami untuk mengajarkan al-Qur'an selama 40 tahun lamanya. Disana beliau memiliki murid yang begitu banyak dan ada satu yang masyhur yaitu Al Imam Abu Bakar 'Ashim bin Abi al-Najud Al Asadi atau kita kenal dengan Imam 'Ashim. Beliau memiliki 2 murid yang masyhur yaitu Abu Bakar Syu'bah bin Ayyasy dan al Imam Abu Umar Hafs bin Sulaiman.
Gus Abid kemudian lmenjelaskan bahwa Imam Hafs ini berasal dari Kuffah yang dekat dengan Bagdad, kemudian muncul Dinasti Abbasiyah yang semakin besar, sehingga pada masa Turki Utsmani yang madzhabnya Hanafi, qira'at nya adalah Imam Hafs. Kalau yang lebih dekat dengan qira'at kita justru antara Hambali atau Hanafi, dimana Hanafi menjadi madzhab resmi fiqh di Turki. Dan pada masa Turki Utsmani inilah disebarluaskan termasuk ke Nusantara. Disitulah madzhab Fiqh Hanafi masuk ke Nusantara, tetapi tidak berkembang. Maka kemudian qira'at Imam 'Ashim begitu mendunia karena al-Qur'an tercetak pertama dengan qira'at 'Ashim Al Hafs yang dicetak di Venice (Venisia) Italia, kemudian a-Qqur'an diperdengarkan dalam video rekaman.
 Berikut adalah peta persebaran sanad Al-Qur'an Qira'at Ashim Riwayat Hafs dari Haramain ke Nusantara; Makkah > Madinah (Saudi Arabia) > Kufah - Baghdad (Iraq) > Aleppo (Syiria) > Mesir > Cordova, Valencia (Andalusia/ Spanyol) > Kairo, Dimyath (Mesir) > Haramain (Saudi Arabia) > Nusantara.
Terakhir, gus Abid menambahkan "KH Muhammaf Munawwir bin Abdullah Rosyad menjadi salah satu muara sanad alquran Nusantara, dan beliau memiliki murid yang masyhur, diantaranya adalah Kiai Ahmad Umar Abdul Mannan (Solo), Kiai Arwani Amin (Kudus) dan beberapa murid lain." Jelasnya.
 
Berikutnya, dalam sesi kedua gus Ahmad Muhammad Mustain Nasoha menyampaikan penjelasan terkait qiroah sab'ah dan juga asyaroh yang menimbulkan perbedaan penentuan hukum. "Saya sebagai dosen fakultas hukum atau syariah, berangkat dari Pasal 1 ayat (3), konsep dari negara hukum itu semua harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. John Lock mengatakan bahwa semua yang ada di suatu negara yang mendasarkan atas Rechtsstaat maka semuanya harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut." katanya.
Hukum merupakan kunci daripada rekayasa sosial. Negara Indonesia mau dibawa seperti apa tergantung bagaimana hukum yang berlaku di dalamnya. Maka di dalam Undang-undang ada yang namanya Recht vinding, yaitu hak seorang hakim untuk menentukan dan mengambil kebijakan terbaik demi tegaknya sebuah keadilan. Syeikh Abdul Qodir 'Audah salah satu ulama besar Azhar mengatakan dalam kitab Tasyiul Jinai al Islam bahwa tegaknya keadilan merupakan kunci yang paling utama dalam sebuah negara, bukan nama.
"Tujuan utama sebuah hukum dan syariah adalah tegaknya keadilan, maka salah satu cara untuk menegakkan itu adalah dengan melakukan sebuah istinbatul ahkam Dikatakan oleh Syeikh Abdullah bin Abu Bakar bil Fakih atau Dr. Abdullah dari Universitas Imam Syafii adalah bahwa istinbatul ahkam adalah bagaimana kita mengorek sebuah hukum dari al-Qur'an atau sunnah yang kemudian menjadi satu hukum di dalam kitab-kitab salaf atau kitab-kitab para mujtahid." Jelasnya.
Setiap orang yang telah mencapai tingkatan baligh maka dia wajib mengikuti pendapat ulama. Dikatakan oleh salah satu ulama dari negara Spanyol Abu Hayyan al Andalusi dalam kitabnya Tafsir Bahrul Muhith bahwa ada 3 manusia. Yang pertama yaitu mujtahid, orang yang hidupnya sempat menyibukkan dirinya tetapi sampai pada tingkatan ijtihad. Sedangkan syarat mujtahid ada 8 menurut Imam Wahbah az Zuhaili yang salah satunya adalah menguasai ilmu lughat atau ilmu qiroah walaupun disana hanya dikatakan qiroah sab'ah.
"Jadi salah satu yang harus dikuasai seorang ahli hukum adalah harus menguasai qiroah sab'ah."
"Perbedaan dalam bacaan itu banyak sebabnya, pertama karena Nabi Muhammad memang pada saat itu bacaannya berbeda, perbedaan khilaf dari para lajnah, perbedaan Syeikh. Jadi di dalam contoh contoh terjadinya ikhtilaf menjadikan sebab terjadinya perbedaan di dalam hukum islam."
Pungkas beliau dalam menit terakhir sesi materinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline