Lihat ke Halaman Asli

Adi Rismanto

Jurnalis

Narkotika Jenis Sabu Seberat 6,2 Kg dan 700 Butir Happy Five di Serahkan Pangdam XII/Tpr ke BNN Kalbar

Diperbarui: 22 Desember 2024   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konferensi pers dari kubu raya Kalbar/ sumber Pendam XII/TprJN/98

Kubu Raya Kalbar - KOMPASIANA.COM | | 

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., serahkan barang bukti Narkoba kepada Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol Murjatmo Edi. Penyerahan dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu (21/12/2024).

Adapun barang bukti Narkoba yang diserahkan berupa sabu 6.206,4 Gram dan Pil Happy Five sebanyak 70 strip(700) butir.Narkoba tersebut merupakan hasil penggagalan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan. 

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kedua jenis Narkoba tersebut diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/Abw pada kurun waktu dan tempat yang berbeda. 

Pertama pada Minggu 15 September 2024 di Dusun Sungai Beruang, diamankan sabu seberat kurang lebih 2.042,5 Gram dan Pil Happy Fivesebanyak 70 Strip. Kemudian kedua, pada Kamis 19 Desember 2024 di Desa Sungai Tekam Kec. Sekayam personel Pamtas kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 4.163,9 gram. 

"Sehingga totalnya sabu 6,2 Kg lebih dan pil Happy Five 700 butir. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya oleh Prajurit di lapangan," jelas Pangdam. 

Mayjen TNI Iwan Setiawan atas nama pribadi, Kasad dan Panglima TNI serta Menhan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota yang bertugas di lapangan. Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap waspada dan perang melawan Narkoba. 

"Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus perang melawan Narkoba. Dan barang bukti ini disaksikan rekan media, dan dikawal masyarakat untuk nantinya akan kita musnahkan," ajak Mayjen TNI Iwan Setiawan. 

Sumber : Pendam XII/Tpr

JN/98

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline