Lihat ke Halaman Asli

ADI PUTRA (Adhyp Glank)

Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

Sinergitas Konstitusional dalam Perspektif Pancasila

Diperbarui: 6 Januari 2023   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Garuda Pancasila, Sumber Foto : antara

Nilai-nilai Pancasila sebagai Tolak Ukur Norma dan Produk Hukum berdasarkan UUD 1945. Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan hal penting untuk dapat terwujud dan teraplikasi pada sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam penata kelolaan Negara tidak boleh luput dari cengkeraman ruh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti pada Amandemen Konstitusi Negara UUD 1945 pada beberapa fase, Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan yang terjaga melalui Amanah Pembukaan UUD 1945 yang menjadi tugas mulia bagi seluruh Civitas Negara.

Polemik Kekisruhan dalam penetapan Undang-Undang dan Penerbitan produk hukum turunan UU seperti halnya Peraturan dan Keputusan baik oleh Presiden, Menteri hingga Peraturan Daerah, menjadi penilaian bagi pranata nilai yang ada didalamnya, ini bukan soal untung rugi bagi subyek pelaksana, melainkan sebagai Atribusi dan kontribusi bagi Rakyat Indonesia mewujudkan Adil makmur, sehingga kemuliaan nilai-nilai Pancasila harus menjadi tolak Perumusan dan Tata Kelola Kebijakan, Aturan yang tersistematis dengan Konstitusi Negara berdasarkan Nilai-nilai Pancasila.

Sebagai Contoh Pengesahan dan Penerbitan RKUHP, UU Cipta Kerja hingga penerbitan PERPPU Cipta Kerja di Era Presiden Jokowi begitu banyak pihak yang menuai Protes Aksi dan Demonstrasi, hal ini justru bukan menjadi Ancaman bagi Pemerintah melainkan menstimulasi keterbukaan Informasi dan Dialektika dalam berdemokrasi, serta keterbukaan Pemerintah untuk menyikapi dengan bijaksana Usulan Rakyat sebagai Penguasa Demokrasi yang patut ditanggapi dan dihormati. 

Adanya Bentuk Protes Aksi dan Demonstrasi merupakan sinyalemen terhadap situasi dan kondisi yang terjadi, namun kelemahan aksi tidak berimbang terhadap reaksi dari Pemerintah untuk mendorong kondusifitas responsif terhadap keinginan rakyat sebagai keinginan banyak orang. Hal ini merupakan arogansi yang cenderung menimbulkan kesan otoriter.

Dalam Nilai Pancasila Otoriter sangat kontradiksi dan bukanlah menjadi sikap yang berisi tanggung jawab dan tenggang rasa dalam melaksanakan permusyawaratan rakyat.

Nalar dan Kritis merupakan bagian dari perkembangan pengetahuan dari berkembangnya Pancasila guna menyikapi perjalanan Negara dalam semangat Gotong Royong dan mencari titik temu sebagai Musyawarah Mufakat.

Eksistensi Pancasila tidak boleh terkebiri oleh Pemufakatan Jahat yang menjegal munculnya nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan, peraturan, keputusan di setiap tingkatan Pemerintah dan Pemerintahan, sebagai bentuk penghormatan terhadap Pancasila yang menjadi asas pemersatu bagi Bangsa dan Negara Indonesia.

Paradigma dan Idealisme Pancasila akan menjadi nalar kritik bagi ketidaksesuaian perihal apapun yang muncul dan bertengger dalam perjalanan bangsa ini apabila terjadi penghianatan dan kejahatan yang bertentangan dengan Amanah Konstitusi. 

Pancasila juga dapat menjadi tolak ukur guna Menakar Produk-produk Konstitusi beserta turunannya terhadap kandungan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, apakah akan merugikan Bangsa dan Negara berserta Rakyat yang hidup didalamnya.

Sehingga keabadian Pancasila tidak meragukan dan menjadi Absolutis sebagai Ideologi Negara sebagai Parameter perjalanan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yang berdasarkan Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Musyawarah, Nilai Keadilan Sosial, yang menggiring Negara dan Bangsa ini dapat mewujudkan Masyarakat Adil Makmur.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline