Adanya Campur tangan dan wewenang kekuasaan juga dapat menjadi sesuatu yang menjadi cikal bakal kemunduran sistem Demokrasi pada proses pemilihan umum.
Penerbitan aturan dan regulasi yang cenderung mengebiri hak rakyat dalam terselenggaranya hajat demokrasi diIndonesia. Mulai dari sistem penunjukan hingga penempatan ASN dalam Lembaga-Lembaga Pemilu.
Beberapa hal harus menjadi pertimbangan matang, mengingat independensi dalam suatu penyelenggaraan pemilu harus terus terjaga, sehingga tidak ada muatan secara politik yang masuk dan mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai proses demokrasi.
Hal yang dapat memungkinkan terjadi tentang penyimpangan dan penyusupan kepentingan dalam menentukan personil di dalam lembaga Pemilu, yang tidak menutup kemungkinan dapat menjadi oknum penyebab rusaknya sistem karena disusupi oleh kepentingan kekuasaan secara tidak langsung.
Misalnya menempatkan ASN sebagai panitia adhock dalam Lembaga Pemilu, merupakan kekonyolan apabila kita menalar ini berdasarkan kemungkinan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, karena indikasi intervensi kekuasaan dalam pemerintah (eksekutif) yang dipilih secara politik akan cenderung memiliki kapasitas untuk menggunakan wewenangnya dalam menguasai hajat Pemilu dalam satu wilayah.
Alibi yang dapat digunakan adalah minimnya sumber daya manusia (SDM), Padahal di Indonesia setiap tahunnya menghasilkan sarjana-sarjana baru yang dapat disalurkan menjadi petugas Pemilu didalam lembaga pemilihan Umum.
Kekuasaan dapat menentukan pejabat lembaga melalui lobby politik di Legislatif secara tidak langsung, fit and proper yang dilakukan seakan menjadi hiasan semata, karena muatan yang sarat kepentingan dapat disisipkan kepada calon pejabat yang duduk didalam kekuasaan lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk itu, perlunya membangun kepekaan untuk melakukan fungsi pengawasan secara ekstra, dan menentukan sebuah tata cara dan aturan untuk pemberhentian apabila terbukti dalam perjalanan menggunakan wewenang berdasarkan titipan politik, sehingga independensi lembaga Pemilu tidak dapat terwujud dalam pelaksanaannya dan cenderung pada salah satu keinginan pemodal sebagai upaya balas jasa atas terpilihnya dalam seleksi pejabat Lembaga Pemilu.
Memang agak sulit untuk merantai persoalan, karena pijakan aturan Lembaga saat ini belum secara 100% transparan dan cenderung tertutup dalam hal pertemuan antara pemangku kepentingan dengan bakal calon yang akan duduk didalam kursi kekuasaan lembaga Pemilu.
ini merupakan pekerjaan rumah Negara untuk membenahi dan memproteksi munculnya penyakit dalam demokrasi di Indonesia.