Lihat ke Halaman Asli

ADI PUTRA (Adhyp Glank)

Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

Larangan Pungutan Biaya kepada Orangtua di Sekolah

Diperbarui: 4 Januari 2023   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi "Uang Pungutan Liar", Sumber : money.kompas.com

UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membahas mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, bahasa pengantar dan wajib belajar.

Turunan dari UU No.20 Tahun 2003 diantaranya PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, yang lebih spesifik menerangkan tentang Larangan Pungutan dalam Pelaksanaan Pendidikan.

Pada Pasal 181 dalam PP No.17 Tahun 2010 Bagian ke empat Larangan Menjual memungut biaya dan melakukan Pungutan kepada peserta didik pada butir (a) sampai (d).

Praktik penyelenggaraan pendidikan memiliki Standar Nasional Pendidikan Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 8 menerangkan tentang kewajiban memenuhi ketentuan pungutan dan batas persentase 20% pada Ayat ke 2 dan pasal 9 tentang larangan memungut biaya satuan Pendidikan kepada peserta didik.

Beban pembiayaan Orang Tua dalam menyekolahkan tidak terganggu atas keputusan sepihak dari satuan Pendidikan kepada peserta didik untuk biaya perpisahan perjalanan keluar kota seakan menjadi bagian dari proyek tahunan sekolah dalam prosesi pelepasan kelulusan Siswa.

Pelanggaran Peraturan berdasarkan perundang-undangan ini dapat menjadi Punisment bagi satuan pendidikan apabila melanggar hal tersebut.

Semestinya tidak ada lagi beban yang diberikan kepada orang tua selain konsumsi dan ongkos pada saat ini, yang sebenarnya ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi faktor daya dukung pendidikan guna memenuhi standarisasi Konsumsi dengan Gizi seimbang di sekolah, dan tersedianya fasilitas antar jemput demi terlaksananya pendidikan yang aman dan optimal.

Kemudian hal-hal yang menjadi perubahan dalam perencanaan pendidikan yang tidak masuk dalam rencana kerja tahunan dapat ditolak dan dilaporkan kepada Inspektorat atau Pihak Kepolisian untuk dapat ditindak lebih lanjut. bahwa Piknik dan jalan-jalan bukanlah bagian dari Sistem Pendidikan Nasional dan rencana Pendidikan, Mengingat pendidikan anak bangsa tidak boleh terganggu dengan pemberian beban ekonomi para orang tua murid.

Bupati, Walikota dan Gubernur dalam hal ini wajib bertanggung jawab memperhatikan sektor pendidikan, karena penanggung jawab secara umum dalam wilayah di kota, kabupaten dan provinsi merupakan tanggung jawab Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan.

ini bunyi dari PP No.17 Tahun 2010 Bagian Keempat mengenai Larangan pada Pasal 181 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline