Lihat ke Halaman Asli

ADI PUTRA (Adhyp Glank)

Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

Capres Independen 2024: Ujian Alamiah Konstitusi

Diperbarui: 5 Desember 2022   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Capres Independen 2024 : Ujian Alamiah Konstitusi via Presidensil Threshold (PT) Penunjukan Penjabat (PJ) dalam Demokrasi

Penentuan Ambang Batas Presidensil Threshold dengan Maksimal tanpa Minimal. Ambang Batas PT sebagai Tiket menuju Pilpres akan menjadi Ancaman bagi keberlangsungan Demokrasi, ini menjadi indikator monopolistik dalam Politik Kekuasaan.

UU Pemilu yang berlaku surut sebagai petunjuk dan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, kita ketahui fakta bahwa adanya Kandidat Kepala Daerah dari Calon Independen lajur perseorangan pada Pemilukada, namun bagaimana dengan Kandidat calon Presiden Independen dalam Pilpres melalui jalur perseorangan ?

Hal ini menjadi cermin demokrasi sekaligus menguji konsistensi UU Pemilu, tentang Bakal Capres Independen terkait Hak memilih dan dipilih.

Pemilu Presiden 2024 sepertinya menutup kran untuk Calon Perseorangan atau Independen, UU belum menyajikan kandidat lajur perseorangan untuk dapat ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, menjadi identitas tingginya penyelenggaraan demokrasi di negara ini, pentingnya pertumbuhan demokrasi rakyat bukan hanya hak bagi rakyat untuk memilih tetapi hak untuk dipilih dalam kesempatan yang sama dalam terjaganya proses demokrasi.

Pilpres 2024 akankah menjadi Pertumbuhan atau justru menjadi penyebab kematian Demokrasi? Mengingat penunjukan 271 Kepala Daerah pada 2021-2022 Daerah yang  menjadi Otoritas Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur yang berperan sebagai Pemilih sekaligus Penyelenggara 

PEMILIHAN KHUSUS  PENJABAT (PJ) DAERAH menggantikan PEMILU. PEJABAT BIROKRASI DUDUK SEBAGAI PENJABAT EKSEKUTIF, MENJADIKAN PNS DAN ASN YANG BERPOLITIK, 

Presiden, Menteri, Gubernur, DPR Bukanlah Representasi pengganti suara Rakyat sebagai Pemilih melainkan sebagai yang terpilih, karena tidak ada UU yang menyatakan bahwa Presiden, Menteri, Gubernur, DPR dapat menggantikan Rakyat memilih dalam Pemilu. Apakah "Vox Populi Vox Dei" telah menjadi "Vox Tito Vox Dei " ?

Tidak Etis UUD 1945 dikalahkan oleh Kepres apalagi Peraturan Menteri,  Apakah Penegakkan Demokrasi harus melalui Revolusi dan penggulingan Rezim Kekuasaan ? Karena telah bertentangan dengan Konstitusi Negara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline