Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Efektivitas hukum merupakan daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum. Adapun beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
a.Hukum atau peraturan
Dalam teori ilmu hukum, suatu hukum atau peraturan harus memenuhi tiga unsur kaidah hukum agar dapat berfungsi dengan baik. Ketiga kaidah ini adalah kaidah hukum berlaku secara yuridis, kaidah hukum secara sosiologis, dan kaidah hukum secara filosofis.
b.Penegak hukum
Penegak hukum merupakan orang-orang yang berkecimpung dalam bidang hukum, yang mencakup bidang kehakiman, kejaksaan, kepengacaraan, dan lembaga pemasyarakatan.
c.Sarana/fasilitas
Sarana dan fasilitas yang dimaksud disini adalah sarana fisik yan berfungsi sebagai faktor pendukung. Karena pada kenyataannya sering terjadi suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap dan mengakibatkan peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, malah mengakibatkan terjadinya kemacetan.
d.Warga masyarakat
Kesadaran dari masyarakat juga penting dalam efektivitas hukum. Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat.
e.Kebudayaan