Lihat ke Halaman Asli

Adinta Shafa Salsabila

Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah

Diperbarui: 30 Oktober 2023   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2022, beberapa dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menerbitkan sebuah buku berjudul Ekonomi Syariah dalam Dinamika Teori dan Praktik yang diterbitkan oleh Penerbit Gerbang Media, Yogyakarta. Di antara para penulis buku ini adalah Muhammad Julijanto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman, Andi Cahyono, Zaidah Nur Rosidah, Umi Rohmah, Masjupri, Asiah Wati, Rial Fu'adi, Nurul Huda, Rusli, Fauzia Ulirrahmi, Nur Sholikin, Haq Muhammad Hamka Habibie, dan Arkin Haris.

Dalam buku ini termuat lima belas artikel yang merupakan hasil pemikiran dari para penulis yang pada intinya menggambarkan dinamika perkembangan keilmuan terkait hukum ekonomi syariah seiring dengan perubahan zaman.

Terdapat empat bab dalam buku ini. Bab pertama berjudul Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum yang terdiri dari empat esai. Bab kedua berjudul Regulasi dalam Ekonomi Syariah yang berisi tiga esai. Bab ketiga berjudul Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah yang berisi empat esai. Terakhir, bab keempat berjudul Hukum Ekonomi Syariah dan Kebaruan Zaman yang terdiri dari empat esai.

Dalam artikel ini, saya akan memfokuskan review dan pembahasan pada bab ketiga, yakni mengenai Tantangan dan Peluang Ekonomi Syariah.

Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Lembaga keuangan syariah non bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan berdasarkan prinsip syariah. Contoh lembaga keungan syariah non bank antara lain asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat wakaf.

Meskipun akhir-akhir ini lembaga keuangan syariah berkembang pesat di Indonesia, banyak tantangan dan hambatan yang tak luput untuk dihadapi. Beberapa hambatan dan kendala dalam perkembangan lembaga keuangan syariah seperti kurangnya kesiapan masyarakat dalam menerima kehadiran LKS, kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta terbatasnya modal serta akses permodalan.

Di sisi lain, LKS di Indonesia juga memiliki potensi untuk lebih berkembang karena beberapa alasan, seperti mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, munculnya banyak usaha-usaha bisnis syariah, diakuinya lembaga keuangan syariah di kancah internasional, serta sudah terdapat aturan hukum yang mendasari setiap lembaga keuangan syariah.

Untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang, hal yang perlu diperhatikan LKS adalah mengenai penguatan sumber daya manusia, penguatan sistem hukum, perbaikan sarana dan prasarana, serta manajemen secara keseluruhan.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pegembangan Ekonomi Syariah di Era Digital

DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga keuangan syariah yang bertanggung jawab memastikan produk, prosedur, dan sistem yang ada di LKS sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam perkembangan ekonomi digital, DPS juga dituntut untuk turut serta menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. DPS tidak hanya harus memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus paham konsep ekonomi secara umum dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline