Lihat ke Halaman Asli

Abdul Qadir Assegaf

Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Legal Opinion Mahasiswa UIN Khas Jember

Diperbarui: 17 Desember 2021   00:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. Kasus Posisi

  • Bahwa Rizki Kurniawan merupakan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Jember dengan Nomor Induk Mahasiswa S2019....
  • Bahwa tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Jember sejak tahun 2019/2020
  •  Bahwa Rizki Kurniawan telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik
  • Bahwa terancam tidak mendapatkan nilai UAS karena kelalaian yang sepela pada saat Zoom meet.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

  • Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
  • 1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Jember

C. SUMBER HUKUM

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

E. Argumentasi Hukum

  • Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun". 
  • Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut (retroaktif).

  • Dengan demikian sudah selayaknyalah Dewan dan Dosen pengampuh Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Jember memberikan kesempatan kepada  untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan kepada Rizki Kurniawan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun".

F. Kesimpulan dan Rekomendasi

  • Diharapkan Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Jember tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Diharapkan Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Jember untuk mendengarkan Surat Edaran dari kami selaku wali dan rekan dari Rizki Kurniawan.
  • PENUTUP
  • Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline