Lihat ke Halaman Asli

Enaknya Jadi PNS Pajak

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyambung trend pemberitaan media massa yang lagi gencar-gencarnya dan gak bosen-bosennya memberitakan tentang kasus rekening gendut DW, seorang mantan PNS Pajak yang sudah mutasi ke Dinas Pajak DKI, saya akan sedikit membuka rahasia tentang bagaimana enaknya menjadi PNS Pajak.

Saringan Masuk

Diawali dari proses pendaftaran, yang lazimnya ada dua cara, yaitu melalui kuliah di STAN dan melalui proses saringan masuk penerimaan Sarjana di Kementerian Keuangan. Dan yang dibutuhkan agar bisa kuliah di STAN ataupunmasuk saringan penerimaan Sarjana hanya beberapa persyaratan administrasi seperti Ijazah dan transkrip nilai, serta sejumlah uang pendaftaran yang besarnya hanya ratusan ribu rupiah saja.

Setelah secara administrasi lulus, baru kemudian mengikuti ujian saringan masuk yang setahu saya, berdasarkan pengalaman saya sendiri, sangat transparan, murni berdasarkan kemampuan akademik dan hasil test psikologi serta wawancara. Hanya dengan bekal tersebut, saya menjadi PNS di Pajak. Tidak seperti yang terjadi di beberapa penerimaan PNS di tempat lain, yang membutuhkan “mahar” yang cukup besar agar bisa masuk. Dan bagi yang tidak berhasil pun tidak perlu curhat seperti http://sosbud.kompasiana.com/2010/12/25/mahalnya-jadi-pns/dan tidak perlu kecewa sebagaimana http://emotioner.forumotion.com/t317-caleg-stress-akibat-gagal-terpilih dan terlilit hutang dimana-mana.

Remunerasi

Alhamdulillah, jika dibandingkan dengan PNS di instansi lain, PNS Pajak mendapatkan remunerasi paling tinggi dan cukup memadai sehingga memberikan kemudahan bagi saya untuk memperoleh kredit perbankan. Dampaknya, saya bisa menjaga konsentrasi dalam bekerja dan lebih mudah untuk menjaga harga diri dengan tidak menerima ataupun meminta sesuatu apapun yang bukan hak saya kepada wajib pajak, tanpa memikirkan urusan dapur dan tempat tinggal.

Pekerjaan

Karena berhubungan dengan orang (wajib pajak), pekerjaan saya di Pajak menjadi sangat dinamis dan tidak membosankan. Ditambah dengan jelasnya uraianjabatan dan SOP yang menjadi tanggungjawab saya, memudahkan dan mengontrol saya dalam menyelesaikan semua pekerjaan sesuai aturan dan jangka waktunya.

Buat wajib pajak pun, tidak ada cerita seperti http://www.equator-news.com/lintas-utara/singkawang/20111031/warga-merasa-dipingpong-petugas-samsat , karena Setiap wajib pajak mempunyai Account Representative (AR) yang tugasnya adalah membantu dan mengawasi wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Di tambah dengan adanya kring pajak 500200 yang melayani segala bentuk pertanyaan, keluhan bahkan pengaduan tentang segala permasalahan di kantor pajak. Dan mereka akan segera merespon dan menindaklanjutinya kepada kantor pajak yang bersangkutan. Tidak heran jika http://berita.liputan6.com/read/281467/ditjen_pajak_raih_platinum_dan_silver_icca pada tahun 2010.

Ditjen Pajak dari akhir tahun 2011 telah melakukan http://www.pajak.go.id/content/sosialisasi-whistleblowing-system-djp-di-lingkungan-direktorat-jenderal-pajak . Ini sangat berarti untuk mengamankan independensi saya dalam bekerja. Siapapun atasan dan rekan kerja saya, akan berfikir berkali-kali untuk mengajak untuk melanggar ketentuan atau menyalahgunakan wewenang. Hal ini diperkuat dengan adanya sistem penilaian kinerja setiap semester yang sudah disusun dan dikuantifikasi sedemikian rupa, sehingga untuk menaikkan ataupun menurunkan nilai kinerja seorang pegawai tidak semata-mata keputusan seorang atasan langsungnya saja, tetapi harus diputuskan dalam sidang pimpinan dengan persetujuan atau dukungan minimal 2 orang eselon 4 lainnya.

Tidak cukup itu saja, di setiap ruangan kantor pajak telah dipasang CCTV yang akan merekam semua aktivitas setiap pegawainya termasuk sebagai back up bukti bagi pegawai yang lupa absen finger print. Dan khusus untuk kantor pajak di Jakarta diberikan kelonggaran dalam absen yang seharusnya sampai pukul 07.30 bisa absen sampai pukul 08.00 dengan konsekuensi pulangnya paling cepat pukul 17.30.

Demikian sedikit bocoran dari saya, semoga akan memberi nuansa yang sedikit berbeda dari segala macam pemberitaan tentang pajak yang masih marak sampai dengan detik ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline