Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Islam Melarang Menikah Beda Agama: Perspektif Hukum dan Agama

Diperbarui: 19 Mei 2024   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Larangan menikah beda agama dalam islam karena didalam islam menikah itu seperti penyempurnaan ibadah, Rasulullah SAW menyuruh kita untuk menikahi seseorang berdasarkan agamanya, yaitu:

‎تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).

Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang melarang menikah beda agama salah satunya surat Al-Baqarah ayat 21 yang berbunyi:

‎وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Maksud dari kata musyrik disini ialah yang bukan ahlul kitab yang menyembah berhala, jika makna yang dikehendaki bersifat umum, maka termasuk ke dalamnya setiap perempuan musyrik dari kalangan Ahlul Kitab maupun penyembah berhala. Ahlul kitab adalah orang-orang yang mempunyai kitab adalah sebutan bagi komunitas yang mempercayai dan berpegang kepada agama yang memiliki kitab suci yang berasal dari Tuhan selain al-
Quran. Al-Qur'an memanggil Yahudi dan Nasrani sebagai Ahlul Kitab untuk membedakan mereka dari kaum  yang menyembah berhala.

Budak perempuan miskin beriman lebih baik dari pada cantik tetapi musyrik, budak perempuan pada zaman jahiliyah kehilanhan 5 hal yaitu kebebasan, sebagai subject hukum, tidak bisa mengelola keuangan, tidak mempunyai konsep kepemilikan, dan di perjual belikan.

Solusi yang dapat diambil yaitu salah satu pasangan memilih untuk masuk Islam (revert) sebagai solusi untuk menikah. Ini memastikan bahwa keluarga tetap satu agama dan anak-anak dapat dibesarkan dengan nilai-nilai Islam. Lalu Beberapa pasangan mungkin memilih untuk menikah di luar negeri di mana hukum pernikahan beda agama lebih fleksibel. Namun, ini tidak selalu menyelesaikan masalah karena hukum dan norma agama tetap relevan setelah mereka kembali ke negara asal dan menurut agama islam hukumnya tetap tidak sah atau haram dan dianggap sebagai zina.

Dalam Hukum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Putusan MK No. 68/PUU-XII/2014: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang menantang UU tersebut, menegaskan bahwa pernikahan harus sah menurut agama masing-masing.


Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M.A




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline