Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menerima laporan penikaman di hari Minggu tanggal 31 Maret 2024. Pelaku dengan inisial G umur 48 tahun dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan berat pada korban berinisial AP umur 28 tahun setelah ia melakukan penikaman yang terjadi di Jalan Jelawat Gg. 9 RT. 002 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada tanggal 30 Maret 2024 di hari Sabtu, pada pukul 22:00 WITA.
Dari laman resmi Humas Polresta Samarinda, Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menyatakan kejadian tersebut bermula ketika AP sang korban sedang berada di jalan jelawat Gg. 9, ia mendatangi pelaku untuk bertanya perihal "Dinamo" pada nya, namun secara tiba-tiba korban menerima tusukan di punggung atas sebelah kiri akibat pelaku yang menikam dengan menggunakan pisau sampai mata pisau patah bahkan menancap dipunggung korban.
Kapolres Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK juga menambahkan, "Atas kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit Dirgahayu, sementara itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota."
Setelah diselidiki ternyata pelaku melakukan hal tersebut karena didasari dengan adanya "dendam pribadi" pada pelaku, dimana hal ini diungkapkan oleh Kapolsek yang menyatakan, "Setelah dilakukan interogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan dendam pribadi. Kemudian, Team Elang Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H