Boyolali (27/07/2023). Pemilihan Umum bukan hanya sekedar prosedur rutin yang wajib dijalankan oleh negara- negara demokratis, namun hakikat sebuah penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah untuk memastikan bahwa rakyat berdaulat.
Pada kenyataannya, dalam setiap berlangsungnya kegiatan Pemilihan Umum beberapa warga atau masyarakat ada yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. Setiap tahunnya para pemilih pemula cukup besar tingkat golputnya. Salah satu alasan mereka tidak menggunakan hak pilihnya adalah mereka tidak tahu tata cara pemilu padahal memilih dan dipilih itu adalah hak setiap warga negara.
Masyarakat secara awam memandang bahwa dengan golput artinya tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dan tidak menjunjung nilai-nilai demokrasi. Selain itu muncul wacana terkait dengan ancaman pidana bagi sikap golput, sehingga muncul kesimpangsiuran bahwa siapa sebenarnya yang dapat dikenakan ancaman pidana, apakah individu yang memilih untuk golput atau ada unsur lain yang mesti ada dalam sikap golput untuk dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan hal tersebut, Mahasiswa KKN Undip melakukan sebuah edukasi dengan tema "Pengenalan Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan". Hal ini bertujuan untuk kegelisahan terhadap generasi saat ini yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya serta untuk Menambah wawasan informasi terkait proses pelaksanaan pemilu khususnya bagi pemilih pemula.
Program ini diadakan di SMK Islam Sejahtera Desa Sempulur Kecamatan Karanggde pada Kamis 27 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB dengan pemberian edukasi, kuis, dan pencerdasan mengenai regulasi terkait pemilu sampai dengan tindakan yang harus dilakukan apabila ada ajakan untuk golput serta Pengenalan sanksi pidana bagi orang yang mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Mahasiswa juga menyebarkan leaflet sebagai output yang bermanfaat kepada Siswa untuk menjadi media pengingat masyarakat agar tidak melakukan aksi Golput ataupun Mengajak Orang lain untuk Golput.
Dengan dilaksanakannya edukasi Pengenalan Sanksi Pidana Pengajak Golput yang ditujukan pada Siswa SMK Islam Sejahtera diharapkan dapat lebih sadar betapa pentingnya untuk tidak berperilaku golput dan bisa menjadi Pemilih Pemula yang bijak. Dengan menghindari Perilaku Golput, secara tidak langsung masyarakat telah melaksanakan perwujudan SDG Poin 16 yaitu penciptaan masyarakat yang damai dan inklusif dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Adinda Putri Kusuma
Dosen Pembimbing :
Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti., Msi
Mohammad Nurul Huda, S. AP., MPA
Zaki Ainul Fadli., S.S., M.Hum