Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Pentingnya Penataan Ruang di Kabupaten Pekalongan

Diperbarui: 22 Februari 2022   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam pembangunan di Indonesia, terdapat banyak wilayah yang belum memiliki dokumen perencanaan tata ruang seperti RDTR, sehingga menghambat penataan ruang pada wilayah tersebut dalam menetapkan nilai strategis, potensi dan permasalahan yang dimiliki suatu kawasan.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Adanya program MBKM yang bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN memberikan wadah kepada mahasiswa untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan dalam program MBKM ini, antara lain penyusunan RDTR Kecamatan dan  sosisalisasi penataan ruang kepada masyarakat. Pada penyusunan RDTR Kecamatan ini dilakukan survei primer dan survei sekunder. 

Survei primer yaitu dengan melakukan observasi ke lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting yang ada di kecamatan tersebut dan mewawancarai masyarakat sekitar yang ada di kecamatan tersebut untuk mengetahui kondisi sosial budaya dan karakteristik masyarakat yang ada di kecamatan tersebut. Survei sekunder yaitu dengan melakukan megajukan permohonan data kepada instansi-instansi terkait.

Dokpri

Dalam sosialisasi penataan ruang dilakukan sosisalisasi  ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang diadakan oleh Dinas Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peraturan yang ada. 

Selain itu, juga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang tata ruang dan bagaimana dampak untuk kedepannya. Peserta sosialisasi ini terdiri dari camat, kepala desa, dan sekretaris desa. 

Nantinya diharapkan stakeholder-stakeholder ini dapat melek pentingnya penataan ruang dan dapat membekali masyarakat yang ada di setiap desa agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline