Lihat ke Halaman Asli

Adinda Nur I

Mahasiswa

Lembaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 29 Mei 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lembaga keuangan syariah adalah Lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Berdirinya LKS implementasi dari pemahaman umat Islam terhadap prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi Islam. Prinsip-prinsip seperi larangan menerapkan bunga pada semua jenis transaksi, larangan praktek monopoli, memberi zakat pada setiap transaksi, menjalankan bisnis dan perdagangan dengan keuntungan yang wajar dan halal, mendirikan komunitas perdagangan, kecuali menerapkan prinsip syariah.

Lembaga keuangan syariah terdiri dari dua, bank dan non bank. Bank lembaga keuangan yang memiliki tugas menyalurkan dana dan menghimpun dana atau menyediakan pelayanan serta membantu meningkatkan taraf hidup secara merata. Sedangkan Non bank suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Seperti pasar modal, asuransi, pegadaian, dan lain-lain. 

Bank syariah atau sering disebut Islamic Banking suatu sistem perbankan yang dilaksanakan secara operasional yang tidak menggunakan sistem bunga atau riba, maisir, dan gharar atau ketidakjelasan. Bank syariah berpedoman pada Al-Qur'an, Hadits dan Undang-undang No. 21 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 1998. Prinsip -prinsip akad yang digunakan pada Bank Syariah yaitu Simpanan (Wadi'ah), Bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), Jual beli (Salam dan Istishna'), Sewa (Ijarah), Jasa (Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Qardh). Jenis-jenis Bank Syariah:

  • Bank Umum Syariah atau BUS

BUS adalah bank yang aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran. Kegiatan BUS secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi yaitu: Penghimpunan dana pihak ketiga atau masyarakat, penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dan pelayanan jasa.

1. Perolehan dana dari masyarakat

BUS memperoleh dana dari masyarakat dengan cara menawarkan berbagai jenis produk keuangan, antara lain giro atau wadi'ah dan bagi hasil atau mudharabah.

2. Penyaluran dana kepada masyarakat

BUS harus mengarahkan dananya kepada pihak yang membutuhkan dana, agar tidak muncul dana yang terpakai. BUS dapat menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan maupun investasi dana lainnya. Dengan kegiatan ini, bank syariah memperoleh margin atau keuntungan pada saat akan jual beli, bagi hasil dan sewa guna usaha.

3. Layanan Jasa

BUS menyediakan produk layanan guna membantu transaksi yang dibutuhkan oleh pengguna layanan perbankan syariah.

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang berbasis syariah tidak menawarkan jasa dalam transaksi pembayaran. BPRS tidak dapat melakukan transaksi atau permintaan transaksi. Fungsi BPRS biasanya terbatas pada penghimpunan dana dan penyaluran dana. 

1. Dana Masyarakat

BPRS menghimpun dana dengan menawarkan produk simpanan berjangka wadi'ah, mudharabah dan deposito. BPRS memberikan bagi hasil kepada nasabah yang disesuaikan dengan kesepakatan BPRS dan nasabah.

2. Penyaluran dana

BPRS menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dan penyertaan kepada bank syariah atau BPRS lain. Dari kegiatan ini, BPRS memperoleh margin sari pembiayaan akad jual beli atau distribusi dari pembiayaan kerjasama korporasi.

3. BPRS tidak memproses transaksi pembayaran

BPRS tidak memproses transaksi pembiayaan, namun mempromosikan prosuk giro wadi'ah. Itulah yang membedakan antara BUS dengan BPRS.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline