Lihat ke Halaman Asli

Upaya Kesehatan serta Kebijakan Pemerintah dalam Penanggulangan TBC

Diperbarui: 10 Juni 2024   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dan parasit yang dapat memasuki tubuh manusia. Meskipun sebagian besar mikroorganisme dalam tubuh tidak berbahaya atau bahkan bermanfaat, beberapa dapat menyebabkan penyakit, terutama dalam kondisi tertentu. Penyakit-penyakit ini dapat menyebar melalui kontak antarindividu, konsumsi makanan atau air yang terkontaminasi, atau melalui gigitan serangga. 

Untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular, diperlukan pengawasan dan surveilans yang terkoordinasi dengan baik. Di Indonesia, salah satu penyakit menular yang menjadi perhatian utama adalah tuberkulosis (TB), yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis (Kemenkes, 2020).

Tuberkulosis (TB) adalah penyakit yang umumnya menjangkit paru-paru dan disebabkan oleh bakteri. Penyakit ini menular melalui udara saat individu yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengeluarkan ludah (WHO, 2023). 

Secara global, diperkirakan ada sekitar 7,5 juta kasus tuberkulosis (TBC) pada tahun 2022. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mulai memantau TBC secara global pada tahun 1995. Jumlah ini meningkat dari 6,4 juta pada tahun 2020 dan 5,8 juta pada tahun 2019 (Organisation, 2023).

Pada tahun 2021, lebih dari 1 juta individu di Indonesia didiagnosis mengidap TB. Jumlah kasus TBC yang terdeteksi mencapai 724.000 pada tahun 2022, meningkat menjadi 809.000 kasus pada tahun 2023. Angka ini jauh melampaui kasus sebelum pandemi yang rata- rata kurang dari 600.000 per tahun (Tarmiz, 2024).

Tuberkulosis (TBC) masih menjadi permasalahan serius dalam hal penyakit menular di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dengan tingkat kecacatan, penyakit, dan kematian yang tinggi. Keterlibatan baik pemerintah maupun masyarakat sangat penting dalam upaya penanggulangan masalah TBC tersebut.

Pemerintah menetapkan target eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030, yang mencakup penurunan angka insiden TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Presiden RI, 2021). Pemerintah melakukan sebuah strategi untuk mewujudkan penurunan angka kejadian TBC tersebut dengan cara :

1. Meningkatkan dedikasi dan bimbingan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi pemberantasan tuberkulosis yang dipercepat pada tahun 2030
2. Peningkatan ketersediaan layanan tuberkulosis berkualitas tinggi dan dukungan pasien.
3. Peningkatan strategi promosi dan pencegahan, pemberian terapi pencegahan
tuberkulosis, dan pengendalian penyakit.
4. Penerapan temuan penelitian dan kemajuan teknologi dalam skrining, diagnosis, dan
manajemen Tuberkulosis.
5. Meningkatkan keterlibatan masyarakat, lembaga organisasi, dan berbagai sektor dalam
pemberantasan tuberkulosis.
6. Penguatan administrasi program
Tidak hanya itu Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan upaya dalam
mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia melalui serangkaian langkah, mulai dari meningkatkan pengawasan atau pendeteksian, pengobatan, hingga program vaksinasi. 

Dalam upaya memerangi TBC kolabrasi masyarakat diperlukan untuk mengatasi TBC, salah satunya dengan perilaku hidup bersih dan sehat, yang meliputi kebiasaan seperti menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin, rajin berolahraga, dan mengonsumsi makanan bergizi untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh.

Dengan dijalankanya strategi tersebut diharapkan semua kalangan berperan dalam penanggulangan TBC guna menekan angka kejadian TBC di Indonesia. Ini mengingatkan bahwa tuberkulosis (TB) adalah salah satu penyakit yang diutamakan untuk di eliminasi karena tingkat kematian yang tinggi dan dampaknya terhadap kualitas sumber daya manusia di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA
Organisation, W. health. (2023). Global Tuberculosis Report. In January: Vol. t/malaria/ (Issue March).
Presiden Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Kementerian Kesehatan Re, 67(069394), 107.
Ri, K. K. (2020). KEWAJIBAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM MELAKUKAN PENCATATAN DAN PELAPORAN KASUS TUBERKULOSIS Tuberkulosis. In Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Vol. 65, Issue 1). https://doi.org/10.31857/s0023476120010269
Tarmiz, S. N. (2024). Tuberculosis (TB). https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis- media/20240129/2644877/kasus-tbc-tinggi-karena-perbaikan-sistem-deteksi-dan- pelaporan/
WHO. (2023). TBC. https://www-who-int.translate.goog/news-room/fact- sheets/detail/tuberculosis?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline