Obligasi daerah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk mengumpulkan dana dari investor. Para investor yang membeli obligasi ini akan menerima keuntungan berupa bunga dan pelunasan pokok obligasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, obligasi daerah menawarkan kesempatan bagi investor untuk memperoleh pendapatan pasif melalui bunga yang dibayarkan secara berkala, serta mendapatkan kembali modal investasi mereka pada akhir periode obligasi. Instrumen keuangan ini memungkinkan pemda untuk mendanai berbagai proyek pembangunan di wilayahnya, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan masyarakat.
Dengan demikian, obligasi daerah tidak hanya membantu pemda dalam memenuhi kebutuhan pendanaan proyek, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui realisasi proyek-proyek yang dapat meningkatkan kualitas hidup di daerah tersebut. Selain itu, obligasi daerah juga menawarkan opsi investasi yang menarik bagi para investor, baik individu maupun institusi, dengan menyediakan potensi keuntungan yang kompetitif jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Hal ini karena obligasi daerah seringkali menawarkan suku bunga yang lebih tinggi serta jaminan pengembalian pokok yang lebih pasti dibandingkan dengan beberapa instrumen investasi lainnya, sehingga dapat memberikan tingkat keamanan dan keuntungan yang lebih menarik bagi para investor.
Obligasi daerah membawa sejumlah manfaat penting bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Pertama, mereka berperan dalam meningkatkan pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut dengan menyediakan dana tambahan bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Kedua, dana yang dihasilkan dari penjualan obligasi daerah dapat digunakan secara langsung untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti jalan raya, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Hal ini tidak hanya meningkatkan aksesibilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik di daerah tersebut.
Selain itu, dengan memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik, obligasi daerah turut berperan dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Pembangunan proyek-proyek yang didanai oleh obligasi daerah dapat menciptakan peluang kerja yang lebih luas dan beragam, memberikan dampak positif pada tingkat pengangguran dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, investasi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dengan adanya infrastruktur yang memadai dan layanan publik yang berkualitas, akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan bisnis dan investasi lokal, serta meningkatkan daya tarik bagi investor dari luar daerah. Dengan demikian, obligasi daerah tidak hanya memberikan manfaat finansial langsung bagi pemda, tetapi juga berperan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat lokal.
Salah satu program yang dapat dibantu pembiayaannya dengan obligasi daerah yaitu program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Program KOTAKU, yang merupakan singkatan dari "Kota Tanpa Kumuh", adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kawasan permukiman kumuh di berbagai kota dan daerah di Indonesia. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program KOTAKU dijalankan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat setempat.
Program KOTAKU dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus pada kawasan kumuh di perkotaan. Pemda memiliki peran sentral dalam program ini, bertindak sebagai fasilitator, regulator, dan motor penggerak di lapangan. Dalam program ini, Pemda memiliki peran kunci sebagai koordinator utama di wilayahnya, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan program. Kemitraan strategis antara semua pihak terlibat sangat penting untuk memastikan bahwa program berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Peran Pemda dalam pelaksanaan Program KOTAKU sangatlah penting. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan beberapa tugas pokok, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dan kerjasama. Dalam hal perencanaan, Pemda harus menyusun Rencana Penataan Kawasan Kumuh (RPK) yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, Pemda juga berperan dalam penganggaran dengan mengusulkan alokasi dana program KOTAKU kepada pemerintah pusat dan mengalokasikan dana APBD untuk mendukung program tersebut. Mereka juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan program, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KOTAKU, pelaksanaan kegiatan program, pembangunan infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemda juga memiliki tanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi program, dimana mereka harus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program, mengukur kemajuan yang dicapai, dan melaporkan hasil kepada Kementerian PUPR. Selain itu, Pemda juga harus aktif dalam melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, membangun komunikasi dan informasi publik, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait Program KOTAKU.
Program KOTAKU dapat menjadi salah satu program yang didukung oleh dana dari obligasi daerah. Sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kawasan permukiman kumuh, Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan sumber pendanaan yang cukup untuk melaksanakan berbagai proyek infrastruktur dan penataan kawasan. Dana dari obligasi daerah dapat menjadi alternatif yang penting dalam mendukung upaya tersebut.