Lihat ke Halaman Asli

Adinda firdaalifah

Uin Sultan maulana Hasanuddin

Mengenal Macam-Macam Penyelesaian Arbitrase

Diperbarui: 8 Juni 2022   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa (perdata) diluar pengadilan secara umum berdasarkan perjanjian yang dispakati secara tertulis antara para pihak yang bersengketa. Hal tersebut di atur dalam pasal 1 ayat 1  UU NO.3/1999 tentang arbitrase.

Arbitrase ini dapat dijadikan solusi aternatif untuk menyelesaikan sengketa dan arbitrase ini memerlukan pihak ke tiga untuk memberikan keputusan secara netral yang sering disebut arbiter. Tugas arbiter itu sendiri adalah memerikasa arbitrase secara selesai dan memutuskan putusan arbitrase secara jangka waktu yang sesuai antara para pihak penggugat.

Biasanya Penyelesaian sengketa terutama sengketa bisnis menggunakan litigasi (persidangan)  yang pertama dengan pengjuan gugatan negri dan berakhir dengan putusan oleh hakim. Selain penyelesaian secara litigasi ada juga penyelesaian non-litigasi (menggunakan cara diluar pengadilan)

Cara cara tersebut adalah aternatif untuk penyelesaian sengketa. Adapun jenis-jenis nya yaitu :
1. Konsultasi
Konsultasi adalah tindakan antara klien dan pihak lain (konsultan). Seiring berkembangnya zaman, konsultan dapat dilakukan secara langsung maupun secara komunikasi teknologi. Caranya biasanya klian bertanya lalu konsultan memberi saran. Saran tersebut tidak terlalu mengikat hukum jadi klian bisa menggunakan atau tidak saran itu.

2. Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian menggunakan orang ketiga (mediator) dengan netral untuk membantu perselisihan antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan sukarela. 

Mediator harus bersikap secara fasilitator yang bertugas membantu pihak yang bersengketa menyelesaikan masalah. Dan tidak ada kewenangan mengambil keputusan dan memaksa hanya membantu pihak untuk mendapat kesepaktan putusan yang di ambil.

Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Mata Kuliah : Arbitrase

Dosen Penganmpu : Syaiful Bahri, S.Ag, M.M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline