Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa (perdata) diluar pengadilan secara umum berdasarkan perjanjian yang dispakati secara tertulis antara para pihak yang bersengketa. Hal tersebut di atur dalam pasal 1 ayat 1 UU NO.3/1999 tentang arbitrase.
Arbitrase ini dapat dijadikan solusi aternatif untuk menyelesaikan sengketa dan arbitrase ini memerlukan pihak ke tiga untuk memberikan keputusan secara netral yang sering disebut arbiter. Tugas arbiter itu sendiri adalah memerikasa arbitrase secara selesai dan memutuskan putusan arbitrase secara jangka waktu yang sesuai antara para pihak penggugat.
Biasanya Penyelesaian sengketa terutama sengketa bisnis menggunakan litigasi (persidangan) yang pertama dengan pengjuan gugatan negri dan berakhir dengan putusan oleh hakim. Selain penyelesaian secara litigasi ada juga penyelesaian non-litigasi (menggunakan cara diluar pengadilan)
Cara cara tersebut adalah aternatif untuk penyelesaian sengketa. Adapun jenis-jenis nya yaitu :
1. Konsultasi
Konsultasi adalah tindakan antara klien dan pihak lain (konsultan). Seiring berkembangnya zaman, konsultan dapat dilakukan secara langsung maupun secara komunikasi teknologi. Caranya biasanya klian bertanya lalu konsultan memberi saran. Saran tersebut tidak terlalu mengikat hukum jadi klian bisa menggunakan atau tidak saran itu.
2. Mediasi
Mediasi merupakan cara penyelesaian menggunakan orang ketiga (mediator) dengan netral untuk membantu perselisihan antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan sukarela.
Mediator harus bersikap secara fasilitator yang bertugas membantu pihak yang bersengketa menyelesaikan masalah. Dan tidak ada kewenangan mengambil keputusan dan memaksa hanya membantu pihak untuk mendapat kesepaktan putusan yang di ambil.
Instansi : UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mata Kuliah : Arbitrase
Dosen Penganmpu : Syaiful Bahri, S.Ag, M.M.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H