Lihat ke Halaman Asli

Adinda Dwi

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Syariah Hukum Jurusan Hukum Keluarga

Menjadi Konflik Orangtua Pasca Bercerai: Bagaimana Pembagian Hak Asuh Anak di Bawah Umur?

Diperbarui: 4 Mei 2024   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar https://pin.it/28ZLYHFUA

Pernikahan banyak menjadi impian banyak kalangan masyarakat yang ingin memulai hidup baru dengan  kekasih pujaanya. Namun siapa sangka dibalik impian banyak orang terdapat beberapa pernikahan yang kandas dan menimbulkan perselisihan mengenai hak asuh anak.  Dalam agama Islam, hak asuh atas anak disebut dengan istilah hadhanah. Terkait hukum yang berlaku atas pembagian hak asuh, dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

hak asuh atas anak bisa diputuskan secara musyawarah kekeluargaan. Namun, jika tidak mencapai kata mufakat maka pengadilan dapat membantu untuk mendapatkan/memberikan keputusan mengenai siapa yang berkewajiban untuk semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang dibutuhkan sang anak.

Pembagian hak asuh anak di Indonesia cenderung diberikan kepada ibu terutama anak yang masi di bawah umur, namun bukan berarti hak asuh anak tidak diberikan kepada ayah, ada beberapa kemungkiann ayah bisa mendapatkan hak asuh anak apabila syarat-syarat ini mencakup:
1. Faktor ekonomi
2. Anak lebih dekat dengan ayah
3. Persetujuan bersama
4. Keterangan saksi
5. Ibu tidak bertanggung jawab ( tidak mempunyai perilaku yang baik) rekam jejak yang buruk

Di indonesia banyak sekali kasus mengenai pembagian hak asuh anak hak asuh atas anak tidak jatuh kepada ibu ataupun ayah, melainkan kepada keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pemberian hak asuh ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya menurut pandangan majelis hakim.

Maka dari itu Indonesia sudah cukup bijak dalam mempertimbangkan mengenai pembagian hak asuh anak yang cukup jelas. agar tidak adanya konflik yang terus-menerus terjadi di masyarakat terutama orang tua yang bercerai.

sumber gambar https://pin.it/2ZykHBObt

sumber gambar https://pin.it/5kvKZlbKx




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline